Jakarta – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Sorta Ria Neva membacakan putusan Firman Hertanto alias Aseng -yang dikenal sebagai pemilik Aruss Hotel Semarang- tak terbukti bersalah dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikaitkan dengan aliran dana judi online di persidangan Rabu (17/12/2025) malam.
Firman disidangkan bersama putranya, Ricco Hertanto selaku perwakilan terdakwa korporasi PT. Arta Jaya Putra (AJP) dengan berkas terpisah dan juga divonis bebas.
Jika dilihat dari integritas Hakim dan Jaksa melalui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Ketua Majelis Hakim, Sorta Ria Neva melaporkan kekayaannya pada tahun 2023 dan 2024. Pada tahun 2024, kekayaan Hakim Sorta hanya meningkat Rp.100 juta lebih dibanding tahun sebelumnya yakni sebesar Rp.1,5 miliar lebih.
Namun menjadi janggal, lantaran Hakim Sorta dalam LHKPN nya yang mencantumkan hanya memiliki lima bidang yang semuanya di Blora, Jawa Tengah yang mana nilainya sama dengan tahun sebelumnya, yakni Rp.580 juta.
Demikian dengan Syahrul Juaksha Subuki yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara saat tuntutan dari JPU terhadap Firman Hertanto dan PT AJP dibacakan, terkesan sebagai aparatus sipil negara (ASN) yang tidak tertib melaporkan kekayaannya.
Syahrul terakhir melaporkan kekayaannya pada tahun 2023 dengan harta Rp.1,1 miliar lebih saat menjabat Kasubdit Prapenuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum). Syahrul kemudian tidak melaporkan kekayaannya pada tahun 2024 hingga resmi dilantik sebagai Kajari Jakarta Utara pada hari Selasa, 29 Juli 2025.
Dalam perkara ini, selain vonis bebas, majelis juga menegaskan konsekuensi hukum lanjutan yang harus dijalankan penuntut umum agar mengembalikan Aruss Hotel kepada Firman Hertanto. termasuk hak atas aset yang sebelumnya menjadi bagian dari rangkaian proses perkara.
Perkara ini bermula dari pengungkapan penyidik Bareskrim Polri yang mendudukkan Firman bersama korporasi PT Arta Jaya Putra—yang dalam persidangan diwakili Ricco Hertanto—sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana dari rekening penampung judi online pada rentang 2020 hingga 2022. Dalam dakwaan, sumber dana disebut terkait aktivitas judi online dengan domain Agen138 atau DAFABET, yang mengalir melalui dua rekening BCA milik terdakwa.
Dua rekening yang disebut dalam berkas perkara adalah BCA Nomor 0693046855 dan BCA Nomor 0090033891, dengan total nilai yang dipersoalkan sekitar Rp402.875.743.856. Namun, majelis hakim pada akhirnya menilai unsur pembuktian yang disajikan penuntut umum tidak cukup untuk menyatakan para terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan, sehingga putusan bebas dijatuhkan.
Dengan putusan tersebut, perkara TPPU yang menyorot dugaan jejak dana judi online itu berakhir di tingkat pengadilan dengan kesimpulan: dakwaan tidak terbukti, terdakwa dibebaskan, dan hak-haknya dipulihkan, termasuk pengembalian aset yang diperintahkan majelis.
