Mojokerto – Suara ajakan untuk taat aturan menggema dari Hall Aston Hotel saat Wakil Bupati Mojokerto, M. Rizal Octavian, mengingatkan para pelaku usaha hasil tembakau agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pria yang akrab disapa Mas Wabup itu menyampaikan pesannya saat membuka acara Bimbingan Teknis Industri Hasil Tembakau (DBHCHT) pada Rabu (29/10/2025).
Dalam sambutannya, Mas Wabup menekankan bahwa perizinan yang legal dan jelas akan menciptakan iklim industri yang sehat, kompetitif, serta berkelanjutan. Ia mengajak seluruh pelaku usaha untuk menjaga transparansi dan profesionalisme dalam setiap tahapan usaha mereka.
“Mari bersama-sama kita wujudkan iklim usaha yang kondusif, transparan, dan kompetitif. Dengan demikian, industri hasil tembakau di Mojokerto dapat berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat,” tegasnya.
Mas Wabup juga mengapresiasi kontribusi nyata sektor tembakau terhadap perekonomian lokal. Ia menyebut bahwa industri ini telah menyerap ribuan tenaga kerja lokal, memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Secara nyata, dari industri hasil tembakau ini telah terserap 3.618 tenaga kerja, sebagian besar adalah warga Kabupaten Mojokerto sendiri,” ungkapnya.
Tak hanya menciptakan lapangan kerja, keberadaan industri ini juga menjadi sumber Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang nilainya cukup signifikan. Tahun ini, Kabupaten Mojokerto menerima dana sebesar Rp37,28 miliar, yang dimanfaatkan untuk berbagai sektor prioritas.
“Penggunaan DBHCHT ini kembali ke masyarakat: 40% untuk bidang kesehatan, 6% untuk penegakan hukum, dan 54% untuk kesejahteraan masyarakat melalui pembinaan SDM industri hasil tembakau,” jelas Mas Wabup.
Ia menambahkan, kegiatan bimtek ini menjadi momen penting untuk mempermudah para pelaku industri memahami setiap prosedur perizinan dan legalitas yang dibutuhkan. Harapannya, tidak ada lagi kesulitan yang dihadapi oleh pelaku usaha dalam menjalankan bisnis mereka secara resmi.
Acara bimtek tersebut diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto sebagai bagian dari pemanfaatan DBHCHT, dan diikuti oleh para pelaku usaha serta perwakilan industri hasil tembakau dari berbagai wilayah di Mojokerto.
