GOnews.id
  • Global
  • Nusantara
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saintek
  • Lifestyle
  • Artikel
Facebook Instagram YouTube WhatsApp
Rabu, 29 November 2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer
Facebook Twitter Instagram LinkedIn VKontakte
GOnews.id
  • Global
  • Nusantara
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saintek
  • Lifestyle
  • Artikel
GOnews.id

Mantan Anggota Polisi dan Mahasiswi Tega Bunuh Anak Sendiri dalam Kandungan

Barack Imam18 Februari 2022 Hukum
Bagikan Facebook WhatsApp LinkedIn Email Twitter Telegram Pinterest
Mantan Anggota Polisi Dan Mahasiswi Tega Bunuh Anak Sendiri Dalam Kandungan
Terdakwa kasus tindak Pidana Aborsi Randy Bagus Hari Sasongko saat sidang perdana di PN Mojokerto,Kamis (17/2/2022)
Bagikan
Facebook WhatsApp LinkedIn Email Twitter Telegram

Mojokerto – Sidang perdana Kasus aborsi yang melibatkan oknum polisi Randy Bagus Hari Sasongko digelar hari ini (17/2/2022) di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. RBHS dinyatakan terlibat dalam kasus pemaksaan aborsi terhadap Novia Widyasari (23). Ia dijerat dengan pasal 348 ayat 1 KUHP dan 348 ayat 1 junto pasal 56 ayat 2 KUHP.

Sejak 19 November 2019 mereka merajut tali kasih. Keduanya rajin berhubungan layaknya suami istri. Sehingga mengakibatkan Novia hamil di luar nikah. Dua kali pula mereka sepakat menggugurkan kehamilan.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Randy, jaksa penuntut umum (JPU), Ivan Yoko mengungkap hubungan asmara Randy dengan Novia di Pengadilan Negeri (PN), Kamis (17/2/2022).

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto, serta Hakim Anggota Pandu Dewanto dan Sari Cempaka Respati.

“Terdakwa mengaku kenal dengan Saudari Novia almarhum saat acara kick fest di Lapangan Rampai Malang pada Oktober 2019. Kemudian pada 19 November 2019 terdakwa dan almarhum Novia menjalin hubungan asmara,” ungkap Ivan.

Ivan menjelaskan Randy berhubungan layaknya suami istri dengan Novia sejak pertengahan 2020. Hubungan pertama mereka lakukan di kamar kos Novia di Kelurahan Jatimulyo, Lowokwaru, Kota Malang. Setelahnya, dua sejoli tersebut rajin berhubungan intim setiap pekan di kamar kos Novia dan hotel yaitu saat terdakwa lepas piket.

Seringnya berhubungan suami istri membuat Novia telat Mens dan positif Hamil. Novia memberitahukan kehamilannya kepada Randy pada Maret 2021.

Randy mendesak kekasihnya agar mau menggugurkan kandungannya. Sehingga ia dan Novia sepakat melakukan aborsi. Novia lantas membeli 2 butir obat Postinor2 di sebuah apotek di Kelurahan Bedali, Lawang, Malang pada 8 Maret 2021 seharga Rp 26.000.

“Setelah meminum dua butir Postinor2 tersebut, almarhum Novia mengalami keguguran pertama kalinya,” ujar Ivan.

Tidak sampai di situ saja, Randy dan Novia kembali 2-3 kali berhubungan suami istri di salah satu hotel di Mojokerto pada Juli 2021. Akibatnya, mahasiswi jurusan Bahasa Inggris tersebut hamil di luar nikah untuk yang kedua kalinya pada Agustus 2021. Karena bingung, Novia pun memberitahukan kehamilannya kepada orang tua Randy.

“Kemudian orang tua terdakwa melamar Novia dan pernikahan tersebut akan dilaksanakan sekitar 2 tahun. Yaitu setelah kakak terdakwa menikah lebih dulu,” ungkap Ivan.

Sayangnya, Randy merasa belum siap menjadi orang tua. Ia berkeinginan untuk kembali mmenggugurkan anak dari hasil cintanya. Ia mengirim uang Rp 2,5 juta kepada Novia untuk membeli obat penggugur kandungan merk Cytotec pada 20 Agustus 2021.

“Setelah uang diterima, Saudari Novia membeli obat Cytotec secara online,” jelasnya.

Selanjutnya, Randy menjemput Novia di rumahnya untuk diajak menginap di hotel di salah satu di Kelurahan Ngaglik, Kecamatan/Kota Batu pada 28 Agustus 2021. Di hotel tersebut, Novia meminum 1 butir Cytotec. Sedangkan 1 butir sisanya dimasukkan ke organ kewanitaannya.

Randy dan Novia baru keluar hotel pada 29 Agustus 2021 sekitar pukul 19.00 WIB. Mereka makan di warung sate di depan Mapolsek Magersari, Kota Mojokerto. Kandungan Novia akhirnya gugur di toilet warung sate tersebut.

Mojokerto Update
Share. Facebook WhatsApp LinkedIn Email Twitter Telegram
Previous ArticleLantang Teriakkan tak akan Lepas Jilbab, Siswi Muslimah India Pilih Keluar Kelas
Next Article UAS Dikaruniai Anak Laki-laki dari Fatimah Zahra Perempuan Asal Jombang

Info Lainnya

Keadilan Restoratif, Solusi Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana

BEM Udayana Dukung Penegakan Hukum Kejaksaan RI terhadap Korupsi Dana SPI Universitas Udayana

Banten dan Mojokerto akan Dibangun RSU Adhyaksa

Add A Comment

Leave A Reply

https://www.youtube.com/watch?v=YWRs5TS7b5o&list=PLGGwsXh-hQi9QIBPYwFsJgmO_71MOUU5K
GOnews.id
  • Terbaru
  • Populer
  • Artikel

Encik Wardana Ingatkan Pentingnya Bhinneka Tunggal Ika

29 November 2023

BW Soroti Bantuan Bedah Rumah Tidak Tepat Sasaran

28 November 2023

Gubernur Khofifah: Perhutanan Sosial Jadi Solusi Peningkatan Ekonomi dan Konservasi

28 November 2023

Sosialisasi Kebangsaan di SMP IT Cordova, Encik Wardana: Cinta Tanah Air Harus Ditanamkan Sejak Dini

28 November 2023

Pj Gubernur Kaltim Menerima Tim Produksi Film Dayak

28 November 2023

Faisal Minta Pemkot Bontang Lakukan Evaluasi Mendalam Terhadap Mekanisme Lelang

28 November 2023

Fokus pada keluarga dan pendidikan, Fitri Maisyaroh siap kembali ke DPRD Kaltim

28 November 2023

Akmal Malik Tegaskan ASN Berjanji Taat Peraturan Hukum

27 November 2023

Encik Wardana Ingatkan Pentingnya Bhinneka Tunggal Ika

29 November 2023

Masih Boros? Coba Lakukan Tips Mengatur Uang Bulanan Ala Pramuka

19 November 2017

Pramuka Punya 5 Cara Cerdas Menghemat Pengeluaran

22 November 2017

Inilah 3 Cara Membangkitkan Semangat Latihan Pramuka

23 November 2017

Bosan Latihan Pramuka Yang Monoton, Ini Cara Mengatasinya

23 November 2017

Tabungan Sulit Terkumpul? Coba Lakukan Cara Menabung Efektf Ini

3 Desember 2017

5 Cara Mudah Menyisihkan Uang untuk Ditabung

24 Desember 2017

Pramuka Punya Cara Membiasakan Diri Rajin Menabung

16 Januari 2018

Firli Bahuri Tersangka, Akhirnya Dia Kena Batunya Juga

23 November 2023

Bu Mega PDIP Bisa Cegah Kecurangan Pilpres 2024

22 November 2023

Harusnya Pemerintah Memprioritaskan Barang-barang Pekerja Migran

19 November 2023

Amin Adalah 1-1-nya Paslon Yang 1deal Pimpin 1ndonesia

15 November 2023

Gibran Itu Bukan Ban Serep Prabowo, Tapi Tiga Periode Jokowi

15 November 2023

Anwar Usman Pergi Saja Dari MK, Rakyat Muak Lihat Anda

10 November 2023

Joko, Macan Culun Yang Kini Berkuku dan Bertaring Sempurna

7 November 2023

Jokowi Main Hukum Rimba, Anda Masih Keluar-Masuk Pengadilan?

4 November 2023

Copyright © 2023. GOnews.id by Dexpert, Inc.
PT Global Optima Media
  • Redaksi
  • Iklan
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.