Mojokerto – Sidang perdana Kasus aborsi yang melibatkan oknum polisi Randy Bagus Hari Sasongko digelar hari ini (17/2/2022) di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. RBHS dinyatakan terlibat dalam kasus pemaksaan aborsi terhadap Novia Widyasari (23). Ia dijerat dengan pasal 348 ayat 1 KUHP dan 348 ayat 1 junto pasal 56 ayat 2 KUHP.
Sejak 19 November 2019 mereka merajut tali kasih. Keduanya rajin berhubungan layaknya suami istri. Sehingga mengakibatkan Novia hamil di luar nikah. Dua kali pula mereka sepakat menggugurkan kehamilan.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Randy, jaksa penuntut umum (JPU), Ivan Yoko mengungkap hubungan asmara Randy dengan Novia di Pengadilan Negeri (PN), Kamis (17/2/2022).
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto, serta Hakim Anggota Pandu Dewanto dan Sari Cempaka Respati.
“Terdakwa mengaku kenal dengan Saudari Novia almarhum saat acara kick fest di Lapangan Rampai Malang pada Oktober 2019. Kemudian pada 19 November 2019 terdakwa dan almarhum Novia menjalin hubungan asmara,” ungkap Ivan.
Ivan menjelaskan Randy berhubungan layaknya suami istri dengan Novia sejak pertengahan 2020. Hubungan pertama mereka lakukan di kamar kos Novia di Kelurahan Jatimulyo, Lowokwaru, Kota Malang. Setelahnya, dua sejoli tersebut rajin berhubungan intim setiap pekan di kamar kos Novia dan hotel yaitu saat terdakwa lepas piket.
Seringnya berhubungan suami istri membuat Novia telat Mens dan positif Hamil. Novia memberitahukan kehamilannya kepada Randy pada Maret 2021.
Randy mendesak kekasihnya agar mau menggugurkan kandungannya. Sehingga ia dan Novia sepakat melakukan aborsi. Novia lantas membeli 2 butir obat Postinor2 di sebuah apotek di Kelurahan Bedali, Lawang, Malang pada 8 Maret 2021 seharga Rp 26.000.
“Setelah meminum dua butir Postinor2 tersebut, almarhum Novia mengalami keguguran pertama kalinya,” ujar Ivan.
Tidak sampai di situ saja, Randy dan Novia kembali 2-3 kali berhubungan suami istri di salah satu hotel di Mojokerto pada Juli 2021. Akibatnya, mahasiswi jurusan Bahasa Inggris tersebut hamil di luar nikah untuk yang kedua kalinya pada Agustus 2021. Karena bingung, Novia pun memberitahukan kehamilannya kepada orang tua Randy.
“Kemudian orang tua terdakwa melamar Novia dan pernikahan tersebut akan dilaksanakan sekitar 2 tahun. Yaitu setelah kakak terdakwa menikah lebih dulu,” ungkap Ivan.
Sayangnya, Randy merasa belum siap menjadi orang tua. Ia berkeinginan untuk kembali mmenggugurkan anak dari hasil cintanya. Ia mengirim uang Rp 2,5 juta kepada Novia untuk membeli obat penggugur kandungan merk Cytotec pada 20 Agustus 2021.
“Setelah uang diterima, Saudari Novia membeli obat Cytotec secara online,” jelasnya.
Selanjutnya, Randy menjemput Novia di rumahnya untuk diajak menginap di hotel di salah satu di Kelurahan Ngaglik, Kecamatan/Kota Batu pada 28 Agustus 2021. Di hotel tersebut, Novia meminum 1 butir Cytotec. Sedangkan 1 butir sisanya dimasukkan ke organ kewanitaannya.
Randy dan Novia baru keluar hotel pada 29 Agustus 2021 sekitar pukul 19.00 WIB. Mereka makan di warung sate di depan Mapolsek Magersari, Kota Mojokerto. Kandungan Novia akhirnya gugur di toilet warung sate tersebut.