Samarinda – Wacana pengambilalihan pengelolaan Pulau Kakaban oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menuai sorotan tajam dari Anggota DPRD Kaltim, Makmur HAPK yang duduk di Komisi IV. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian, terutama terkait dampak ekologis dan sosial dari kebijakan yang tengah diwacanakan tersebut.
“Langkah ini menyentuh aspek sangat sensitif. Baik dari sisi ekologi maupun sosial, tidak bisa dilakukan secara gegabah,” ujar Makmur dengan tegas pekan lalu.
Ia menilai, rencana ini harus melalui kajian hukum dan lingkungan yang matang agar tidak justru menimbulkan kerusakan atau konflik baru.
Pulau Kakaban yang terletak di Kabupaten Berau dikenal sebagai ikon pariwisata unggulan Kaltim, dengan daya tarik utamanya yakni danau ubur-ubur tak menyengat yang unik dan berkonservasi tinggi. Selama ini, pengelolaannya berada di tangan Pemerintah Kabupaten Berau dengan pendekatan konservasi dan wisata berkelanjutan.
Namun, munculnya wacana bahwa kawasan ini akan diambil alih oleh Pemprov Kaltim memicu kekhawatiran akan rusaknya ekosistem dan hilangnya partisipasi masyarakat lokal. Makmur menyoroti bahwa semangat awal pengelolaan kawasan konservasi seperti Kakaban adalah pemberdayaan masyarakat, bukan perebutan kewenangan. “Dulu dikelola dengan harapan memberdayakan masyarakat, bukan untuk rebutan kuasa,” tambahnya.
Ia menekankan perlunya landasan hukum yang kuat untuk menghindari kekacauan administratif atau konflik zonasi pengelolaan. “Pasal-pasal seperti ini harus dikaji dengan benar. Wilayah-wilayahnya harus jelas,” ujarnya, menyoroti pentingnya sinkronisasi aturan antar tingkatan pemerintahan.
Makmur juga menyampaikan kekhawatiran soal potensi eksploitasi berlebihan dan lemahnya pengawasan jika pengelolaan jatuh ke tangan yang tidak memegang teguh prinsip konservasi. “Saya khawatir nanti kalau sudah diambil alih, tidak diawasi dengan baik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa meski terjadi perubahan struktur pengelolaan, tanggung jawab moral atas keberlanjutan Pulau Kakaban tetap berada di pundak kepala daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. “Bagaimanapun juga, tanggung jawab moral itu tetap di pemerintah daerah,” pungkasnya. (ADV).
