Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur Andi Satya Adi Saputra menegaskan bahwa sekolah tersebut harus dikembalikan ke lokasi semula di Jalan HM Rifadin, Samarinda Seberang, sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pernyataan ini disampaikan Andi Satya usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Pendidikan, serta pemangku kepentingan lainnya pada Senin (19/5/2025). Ia menegaskan bahwa saat ini bukan waktunya mempertanyakan kembali putusan hukum, melainkan mengeksekusinya dengan solusi damai dan adil.
“Kita hadir di ruangan ini bukan untuk membahas kembali putusan MA. Putusan itu sudah inkrah, tidak bisa diganggu gugat. Sekarang tugas kita adalah mendukung dan mendorong agar putusan tersebut segera dieksekusi,” ujarnya.
Andi mengusulkan skema kompromi agar siswa yang kini sudah menempuh pendidikan di lokasi Education Center tetap bisa melanjutkan belajar di sana, sementara siswa baru hasil Seleksi Penerimaan Masuk Bersama (SPMB) akan bersekolah di lokasi lama, sesuai amar putusan.
“Untuk siswa yang saat ini sudah terlanjur bersekolah di lokasi Education Center, kami usulkan agar tetap melanjutkan pendidikannya di sana. Tapi untuk siswa baru hasil SPMB, proses belajar akan dimulai di kampus lama, di Jalan HM Rifadin, Samarinda Seberang,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Yayasan Melati harus segera mengosongkan lahan di Education Center karena tanah tersebut telah dinyatakan secara sah milik Pemerintah Provinsi Kaltim. Pemanfaatan lahan itu untuk operasional SMA 10 dianggap bertentangan dengan hukum.
Andi berharap proses relokasi dapat berlangsung kondusif tanpa menimbulkan keresahan baru bagi siswa dan orang tua. Ia mengimbau seluruh pihak mengedepankan kepentingan pendidikan dan masa depan siswa di atas kepentingan institusional.
Sebagai legislator yang telah mengikuti perkembangan masalah ini sejak awal, ia mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa ini harus menjadi momentum perbaikan sistem pendidikan di Kaltim agar lebih taat hukum dan berpihak pada siswa.
Dengan pendekatan kompromi ini, diharapkan ketegangan yang membayangi SMA Negeri 10 Samarinda bisa segera mereda, dan fokus kembali diarahkan pada kualitas pendidikan yang lebih baik. (ADV).
