Ponorogo – Kantor Samsat Ponorogo aktif menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai 15 Juli hingga akhir Agustus 2024.
Program ini ditujukan untuk seluruh masyarakat Jawa Timur dengan berbagai keuntungan pembebasan pajak.
Kesempatan Emas Pembebasan Pajak
“Silakan manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk memperbarui pajak kendaraan bermotor Anda,” ujar Kanit Regiden Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Aris Wibawa, di Ponorogo, Jumat (12/7/2024).
Program pemutihan ini dapat dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan roda dua, roda empat, maupun kendaraan di atasnya di seluruh Jawa Timur.
Menurut Aris, program tahunan ini merupakan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Polda Jawa Timur, menawarkan berbagai pembebasan pajak yang menguntungkan.
Jenis Pembebasan Pajak yang Ditawarkan
Aris menjelaskan bahwa ada sejumlah jenis pembebasan pajak yang bisa dimanfaatkan masyarakat dalam program pemutihan ini, antara lain:
- Pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.
- Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB.
- Pembebasan PKB progresif.
- Pembebasan dana sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas di jalan (SWDKLLJ).
“Banyak masyarakat yang sudah menanyakan mengenai program ini. Jadi, manfaatkan program pemutihan tersebut untuk meringankan beban pajak kendaraan,” tambah Aris.
Prosedur dan Persyaratan
Untuk masyarakat yang ingin melakukan pengesahan kendaraan atau pajak tahunan, cukup membawa STNK serta identitas diri. Sementara itu, untuk perpanjangan kendaraan lima tahunan, masyarakat diwajibkan membawa BPKB, STNK, identitas diri, serta kendaraan untuk dilakukan cek fisik.
Bagi yang ingin melakukan balik nama kendaraan, masyarakat diminta untuk membawa BPKB, STNK, identitas diri, fisik kendaraan, serta surat resmi jual beli yang sudah ditandatangani di atas materai.
“Program ini bertujuan untuk meringankan beban pajak kendaraan bagi masyarakat Ponorogo dan Jawa Timur secara umum,” tutup Aris.
