Jember – Seperti benang kusut yang belum menemukan ujungnya, sengketa hukum di tubuh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jember kembali mencuat ke permukaan. Kuasa Hukum PGRI Jember kubu H. Teguh Sumarno, Imam Haironi, S.H., M.H.I., memaparkan rangkaian proses hukum yang masih berlangsung hingga kini, usai menghadiri rapat dengar pendapat antara PGRI, Dinas Pendidikan, dan BKPSDM Jember pada Selasa (12/11/2025).
Ia menegaskan bahwa anggapan sengketa PGRI telah selesai adalah kabar keliru. Menurutnya, proses persidangan masih berjalan di berbagai tingkatan, baik di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Tinggi TUN, hingga Mahkamah Agung RI. Imam menuturkan bahwa putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 333K/TUN/2025 bukanlah putusan yang memenangkan salah satu pihak secara absolut.
“Keputusan Kasasi itu hanya membatalkan putusan PT TUN. Tidak ada pernyataan bahwa salah satu pihak keluar sebagai pemenang mutlak,” ujarnya menjelaskan.
Imam menambahkan bahwa putusan PT TUN sebelumnya mencabut dua SK AHU milik Prof. Unifah. Karena kalah di tingkat Pengadilan Tinggi TUN, pihak Prof. Unifah kemudian mengajukan Kasasi. Dengan dibatalkannya putusan PT TUN oleh Mahkamah Agung, dua SK AHU tersebut kembali aktif. Namun, ia menekankan pentingnya memahami detail yuridis bahwa keputusan Kasasi itu tidak sekalipun mencabut SK AHU milik H. Teguh Sumarno.
“Kesimpulannya, semua SK AHU masih aktif. Dan hari ini, kami sedang menggugat seluruh SK AHU milik Unifah,” tegas Imam.
Dalam penjelasannya, Imam turut menyampaikan bahwa sengketa hukum tidak hanya berlangsung di PTUN Jakarta. Persoalan ini juga tengah diproses di Mahkamah Agung RI. Dirinya mendorong transparansi agar seluruh anggota PGRI dapat mengikuti perkembangan perkara tanpa mudah terpengaruh isu yang tak berdasar.
“Masyarakat bisa mengecek langsung nomor sengketa 337/G/TF/2025/PTUN.JKT yang kini memasuki sidang keempat,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa proses Peninjauan Kembali (PK) sedang berjalan, ditandai dengan surat resmi Pengadilan Tinggi TUN bertanggal 18 Oktober 2025 yang menyampaikan berkas perkara Nomor 659/G/2023/PTUN.JKT kepada Mahkamah Agung.
Imam mengingatkan bahwa belum adanya keputusan yang mencabut SK AHU milik PGRI kubu H. Teguh Soemarmo M.M., membuat proses hukum masih harus dihormati sepenuhnya. Ia menegur anggota organisasi agar tidak sembarangan menafsirkan situasi hukum yang masih berproses.
“Semua harus bisa menahan diri. Lebih baik diam jika tidak memahami duduk persoalan sebenarnya,” ujarnya.
Dalam kondisi penuh ketidakpastian ini, ia meminta agar penarikan iuran anggota dihentikan sementara. Menurutnya, langkah itu perlu diambil untuk menghindari potensi konsekuensi hukum jika kelak penarikan tersebut dianggap tidak sah secara administratif maupun organisasi.
“Dihentikan sementara, sampai ada keputusan siapa pemenangnya,” katanya mengingatkan.
Dengan terus bergulirnya persidangan, Imam berharap seluruh anggota PGRI tetap tenang dan waspada dalam menyikapi informasi yang beredar, sembari menunggu kejelasan hukum yang akan ditetapkan lembaga peradilan.
