Sangatta – Di tengah lahan subur yang terbentang di Kecamatan Sangatta Selatan, Bengalon, Rantau Pulung, dan Teluk Pandan, para petani di Daerah Pemilihan (Dapil) II Kabupaten Kutai Timur kini menghadapi tantangan besar: kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi yang menjadi kunci keberhasilan panen mereka. Yusri Yusuf, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur dari Partai Demokrat, mengungkapkan keprihatinannya terhadap krisis ini yang dinilai berdampak serius pada produktivitas pertanian di wilayah tersebut.
Dalam sebuah wawancara di Gedung DPRD Kutim pada Senin (19/8/2024), Yusri Yusuf menjelaskan bahwa kelangkaan pupuk bersubsidi ini tidak hanya disebabkan oleh masalah pasokan, tetapi juga terkait regulasi yang dinilainya belum sepenuhnya berpihak kepada petani kecil. “Para petani di Dapil II ini kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi, padahal ini sangat penting untuk menjaga produktivitas mereka di tengah fluktuasi harga komoditas dan tingginya biaya produksi,” ujarnya dengan nada prihatin.
Masalah ini, menurut Yusri, diperparah oleh ulah sejumlah pekebun sawit yang memanfaatkan celah regulasi untuk mengakses pupuk bersubsidi. Mereka membentuk kelompok tani dan mengaku sebagai petani tanaman pangan, meskipun sebenarnya mereka menanam sawit, yang tidak berhak menggunakan pupuk bersubsidi sesuai dengan peraturan Kementerian Pertanian. “Ini menjadi masalah besar karena pupuk bersubsidi yang seharusnya dialokasikan untuk petani kecil malah diambil oleh mereka yang memiliki lahan luas untuk sawit,” jelas Yusri.
Yusri Yusuf menjelaskan bahwa pupuk bersubsidi seperti urea, NPK, dan NPK FK yang disediakan pemerintah memiliki harga jauh lebih terjangkau dibandingkan dengan pupuk non-subsidi. Harga eceran tertinggi untuk pupuk bersubsidi diatur sebagai berikut: Urea Rp 2.250 per kg, NPK Rp 2.300 per kg, NPK FK Rp 3.300 per kg, dan Organik Rp 800 per kg. Namun, untuk dapat membeli pupuk bersubsidi ini, petani harus terdaftar dalam kelompok tani, memiliki Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), dan terhubung dengan Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN). Ketatnya persyaratan ini justru menjadi penghalang bagi petani kecil yang belum terorganisir dengan baik.
Kondisi ini menyebabkan banyak petani di Dapil II terpaksa mengeluarkan biaya lebih besar untuk membeli pupuk non-subsidi atau bahkan mengurangi penggunaan pupuk, yang berakibat pada penurunan produktivitas lahan mereka. Tidak jarang, petani beralih ke pupuk organik sebagai alternatif, meskipun efektivitasnya tidak sebanding dengan pupuk kimia bersubsidi.
Yusri Yusuf menegaskan pentingnya evaluasi regulasi untuk memastikan distribusi pupuk bersubsidi yang lebih adil dan tepat sasaran. “Saya berharap ada perbaikan regulasi sehingga distribusi pupuk bersubsidi ini lebih merata dan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan,” tegasnya. Ia juga menyerukan kepada pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam mengawasi distribusi pupuk serta memberikan pendampingan yang lebih intensif kepada petani.
Menurut Yusri, langkah-langkah strategis ini sangat penting untuk memastikan bahwa sektor pertanian di Dapil II dapat bangkit dan kembali menjadi tulang punggung perekonomian daerah. Dengan regulasi yang lebih adil dan pengawasan yang ketat, diharapkan petani kecil dapat mengakses pupuk bersubsidi dengan lebih mudah, sehingga produktivitas mereka meningkat dan kesejahteraan petani terjamin.
Seiring dengan harapan tersebut, Yusri juga mengimbau para petani di Dapil II untuk lebih aktif berpartisipasi dalam kelompok tani dan memanfaatkan program-program yang telah disediakan oleh pemerintah. “Organisasi yang kuat dan partisipasi aktif dari petani adalah kunci untuk memastikan mereka mendapatkan hak-hak mereka, termasuk akses ke pupuk bersubsidi,” tutup Yusri Yusuf.
Dengan upaya bersama antara pemerintah, petani, dan pemangku kepentingan lainnya, sektor pertanian di Dapil II diharapkan dapat pulih dan memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian Kutai Timur.
