Kediri – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.254.964 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 630.299 pemilih laki-laki dan 624.665 pemilih perempuan. Rincian ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, usai Rapat Koordinasi (Rakor) penetapan DPT pada Jumat (20/9/2024).
Penetapan DPT ini menjadi momen penting menjelang Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang. Pilkada tersebut akan memilih Bupati dan Wakil Bupati Kediri serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Menurut Nanang Qosim, jumlah DPT kali ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya. Salah satu penyebabnya adalah adanya pengurangan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di beberapa lokasi.
“Pada Pemilu sebelumnya, ada lebih dari 20 TPS khusus di Pondok Ploso, Semen, Gurah, dan Kandangan. Namun, pada Pilkada 2024 ini, hanya ada 4 TPS khusus yang tersisa. Hal ini disebabkan karena warga di luar Jawa Timur tidak memiliki hak pilih dalam Pilkada kali ini,” ujar Nanang Qosim.
Ia menegaskan bahwa perbedaan antara Pemilu sebelumnya dengan Pilkada kali ini terletak pada cakupan pemilih. Dalam Pemilu nasional, seluruh warga negara Indonesia memiliki hak pilih, namun dalam Pilkada, hak pilih terbatas hanya untuk warga yang terdaftar sebagai penduduk Jawa Timur. Hal ini memengaruhi jumlah TPS khusus yang disediakan oleh KPU.

Selain itu, KPU Kabupaten Kediri juga menetapkan sebanyak 2.344 TPS reguler yang tersebar di 343 desa di seluruh wilayah Kabupaten Kediri. Dengan persiapan yang matang, KPU berharap pelaksanaan Pilkada dapat berjalan lancar dan partisipasi masyarakat meningkat.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kediri, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta tim pemenangan bakal pasangan calon (Paslon) yang diusung partai politik di Kabupaten Kediri. Selain itu, perwakilan dari Badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga turut hadir.
Penetapan DPT ini merupakan langkah krusial dalam menjamin hak pilih warga Kabupaten Kediri. KPU Kabupaten Kediri terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk memastikan setiap pemilih menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan mendatang. Dalam situasi Pilkada serentak ini, peran masyarakat dalam memastikan terselenggaranya pemilu yang adil dan transparan sangatlah penting.
Dengan semangat kebersamaan dan persiapan yang matang, KPU berharap pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Kediri dapat berjalan lancar tanpa hambatan yang berarti, serta menghasilkan pemimpin yang dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat setempat.
