Jakarta – Ketika kecantikan bertemu keimanan, lahirlah komitmen terhadap produk yang bersih dan suci. Pemerintah resmi menetapkan bahwa seluruh produk kosmetik wajib bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Afriansyah Noor, menegaskan bahwa regulasi ini juga mencakup produk obat-obatan, bahan kimia, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjamin kehalalan produk yang digunakan masyarakat, khususnya umat muslim yang menjadi mayoritas penduduk Indonesia.
“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, setelah 17 Oktober 2026 nanti itu sejumlah produk wajib memiliki sertifikat halal, yaitu untuk produk obat, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan,” kata Afriansyah dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa meskipun tenggat waktu masih cukup panjang, saat ini sudah banyak produk kosmetik yang berinisiatif menjalani proses sertifikasi halal. Menurutnya, tren positif ini tidak lepas dari meningkatnya kesadaran masyarakat, terutama perempuan muslim, dalam memilih produk kosmetik yang halal.
“Kosmetik merupakan salah satu produk kebutuhan masyarakat Indonesia khususnya umat muslim, maka perlu terjaga dengan memenuhi Standar Jaminan Produk Halal,” ujar Afriansyah.
Sementara itu, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH, Chuzaemi Abidin, menambahkan bahwa BPJPH terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada para pelaku industri, khususnya produsen kosmetik.
“Kami dari BPJPH melakukan upaya berupa sosialisasi edukasi melalui berbagai media,” kata Chuzaemi. Ia juga mengapresiasi langkah proaktif pelaku usaha dalam meningkatkan kualitas dan perluasan produk melalui sertifikasi halal.
Dalam klasifikasi KBLI 20232, kosmetik untuk manusia—termasuk pasta gigi—masuk dalam daftar yang harus mengikuti ketentuan halal. Saat ini, tercatat sudah ada 81.343 produk kosmetik dalam negeri dan 7.558 produk kosmetik luar negeri yang mengantongi sertifikat halal dari BPJPH.
Dengan kebijakan ini, diharapkan industri kosmetik tidak hanya tumbuh secara ekonomi, tetapi juga mengedepankan aspek kepercayaan dan kenyamanan konsumen dari berbagai kalangan.
