Bandung – Kejadian tragis dalam pesta rakyat pernikahan anak pejabat di Garut kembali mengingatkan kita pada pentingnya kewaspadaan penyelenggara acara. Insiden yang menewaskan tiga orang dan melukai puluhan lainnya itu mencerminkan kelalaian serius — yang dalam pandangan hukum pidana memenuhi kriteria Pasal 359 KUHP—, demikian pernyataan pakar pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra.
Menurut Azmi Syahputra, frasa “karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati” dalam Pasal 359 KUHP dapat menjerat panitia maupun penanggung jawab acara. Dalam UU tersebut disebut ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun bagi pihak yang terbukti bersalah.
“Pasal 359 KUHP dapat dikenakan kepada panitia penyelenggara dan pihak penanggung jawab acara dimaksud,” ujarnya saat ditemui di Jakarta pada Minggu (20/7/2025).
Insiden ini menurutnya bukan sekadar kecelakaan, melainkan akibat kelalaian (kealpaan). Polri perlu melakukan penyelidikan menyeluruh mulai dari Event Organizer (EO), organ pemerintah daerah seperti Satpol PP, Dishub, hingga personel kepolisian yang tergabung dalam panitia penyelenggara acara dan penerbitan surat izin. Kealpaan ini terlihat dari kegagalan mereka mengantisipasi situasi, tidak mampu mengendalikan massa, dan mengabaikan keselamatan publik.
“Panitia dan EO kurang bertindak hati-hati sehingga nyata terjadi luka-luka bagi puluhan pengunjung bahkan sampai adanya 3 orang meninggal,” tegas Azmi.
Ketiga korban yang meninggal adalah Vania Aprilia (8) dari Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota; Dewi Jubaeda (61); dan Bripka Cecep Saeful Bahri (39), anggota Polres Garut. Selain yang tewas, 26 orang terluka dan harus mendapat perawatan medis.
Menurut Azmi, unsur kelalaian jelas terpenuhi melalui adanya hubungan kausal antara kurangnya antisipasi panitia dan dampak fatal yang terjadi. “Tidak adanya antisipasi maupun sikap hati-hati dari panitia mengakibatkan situasi tidak terkendali, dan justru membawa dampak yang kini ditimbulkan,” tambahnya.
Pesta rakyat tersebut menjadi rangkaian acara pernikahan anak Wakil Bupati Garut, Luthfianisa Putri Karlina, dengan Maula Akbar, putra Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Seharusnya, acara yang melibatkan pejabat tinggi dan masyarakat luas dilengkapi standar pengamanan ekstra ketat, terutama saat dilaksanakan di ruang publik terbuka.
Dari sisi hukum, selain ancaman Pasal 359 KUHP, penyidik perlu mengevaluasi apakah pelanggaran administratif seperti tidak memenuhi standar keselamatan dan protokol keamanan juga berlaku. Jika ditemukan kelalaian administratif yang signifikan, sanksi tambahan berupa pembekuan izin dan denda terhadap EO atau instansi terkait bisa saja diterapkan.
Sebelumnya, Komisi Nasional Perlindungan Anak serta organisasi masyarakat juga telah meminta agar penyelenggara bertanggung jawab serius atas kelalaian ini dan menuntut perbaikan sistem pengawasan acara publik.
Insiden ini tidak hanya membawa duka bagi keluarga korban, namun juga menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah maupun EO di seluruh Indonesia agar selalu memperhatikan aspek keselamatan publik, terutama saat menggelar acara dengan jumlah massa besar dan melibatkan pejabat publik.
Parpol dan sejumlah elemen masyarakat menyebut peristiwa ini sebagai alarm penting bahwa intervensi protokol keselamatan publik harus selalu diprioritaskan, terutama dalam acara besar. Pengawasan izin dan standar operasional harus ditinjau ulang untuk mencegah tragedi serupa terjadi di lain waktu.
Insiden ini menjadi momentum bagi aparat hukum dan pemerintah daerah Garut untuk bertindak tegas serta memperbaiki prosedur penyelenggaraan acara terbuka, demi menjamin keselamatan masyarakat secara menyeluruh
