Jakarta – Kasus pengadaan laptop Chromebook senilai hampir Rp10 triliun di era Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali memanas. Pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, Prof. Romli Atmasasmita, menilai peluang mantan Menteri Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka mencapai 99 persen, karena unsur niat jahat dan perbuatan nyata sudah terpenuhi.
Romli mengungkapkan bahwa indikasi mens rea—niat jahat—telah terlihat sejak bulan Agustus 2019, saat Nadiem dan timnya membentuk grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team”, sebelum ia resmi menjabat Menteri pada Oktober 2019. Ia menilai langkah tersebut sebagai strategi awal proyek yang disengaja dan sistematis.
Lebih lanjut, Romli menjelaskan actus reus—perbuatan pidana—juga terpenuhi. Elemen ini muncul dari keputusan mengubah spesifikasi teknis pengadaan dari Windows ke Chromebook, permintaan dana berupa kickback atau co-investment sebesar 30 persen dari Google, dan dugaan adanya penggelembungan harga hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun. Nilai proyek senilai Rp9,3–9,9 triliun tersebut dinilai tidak efektif dan memiliki sejumlah kejanggalan pengadaan.
“Kalau alat bukti dan data sudah dikumpulkan dan diuji oleh penyidik Jampidsus Kejagung, maka kemungkinan Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka mencapai 99 persen,” ujar Romli.
Dari pihak Kejaksaan Agung, Kapuspenkum Harli Siregar menambahkan bahwa perubahan mendadak pengadaan ke Chromebook dilakukan meski potensi konektivitas dan efektifitasnya masih dipertanyakan. Pihaknya juga telah menetapkan empat tersangka dari unsur kementerian dan swasta, serta memeriksa sekitar 40 saksi, termasuk staf khusus mantan Menteri dan pihak Google serta Gojek terkait potensi kaitan investasi Google ke Gojek—yang diduga mempengaruhi pengadaan tersebut.
Sementara itu, Nadiem telah menjalani pemeriksaan panjang pada 15 Juli selama sembilan jam lebih, dan aparat penyidik juga telah menggeledah kantor GoTo serta apartemen stafsus mantan Menteri untuk mengumpulkan dokumen dan bukti elektronik.
Meski belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan soal lindasan calon status hukum Nadiem, gelagat dari struktur penyidikan menunjukkan bahwa prosedur hukum sedang berjalan intens. Romli dan ahli hukum lain meyakini bahwa dalam waktu dekat status tersangka akan diumumkan, menyusul kelengkapan unsur pidana yang terpenuhi.
