Kisah ini bermula dari sebuah keluarga di Jombang yang baru saja merasakan sisi gelap kebijakan jaminan kesehatan nasional. Seorang bayi lahir pada 15 Januari 2022. Tidak ada sosialisasi dari Puskesmas terkait kewajiban mendaftar BPJS Kesehatan dalam waktu 28 hari, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
Awalnya, semua baik-baik saja. Anak tumbuh sehat tanpa memanfaatkan fasilitas BPJS sama sekali. Namun, bencana administratif datang ketika pada 13 Agustus 2025, sang anak harus dirawat di rumah sakit akibat gejala tipes. Saat keluarga mengurus pendaftaran BPJS, mereka disambut dengan kewajiban membayar tunggakan iuran sejak hari kelahiran, plus denda.
Tagihan yang muncul bukanlah jumlah kecil. Ada beban iuran kelahiran sekitar Rp900 ribu, ditambah denda administratif Rp1.361.280. Total jutaan rupiah harus dibayarkan sekaligus, meski fasilitas BPJS belum pernah digunakan selama 3 tahun sebelumnya.
Kasus ini menunjukkan jurang antara semangat kebijakan dan pelaksanaannya. Regulasi lahir dengan niat memastikan setiap warga, termasuk bayi, memiliki perlindungan kesehatan. Namun, minimnya sosialisasi di lapangan membuat warga sering kali tidak tahu kewajiban ini. Akibatnya, ketika suatu saat membutuhkan layanan, mereka justru menghadapi beban finansial besar.
Dari perspektif hukum, Perpres No. 82/2018 memang tegas: bayi dari peserta BPJS harus didaftarkan paling lambat 28 hari setelah lahir, dan iuran dibayarkan sejak tanggal kelahiran. Pelanggaran aturan ini memicu denda, termasuk ketentuan masa tunggu sebelum layanan aktif. Sayangnya, tidak ada klausul yang melindungi warga dari sanksi jika kelalaian terjadi karena kurangnya informasi dari fasilitas kesehatan.
Secara sosial, masalah ini berakar pada kesenjangan komunikasi antara penyelenggara program dan masyarakat. Puskesmas seharusnya menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi hak dan kewajiban peserta. Jika sosialisasi hanya sebatas menempel poster di dinding atau menyampaikan saat ada kunjungan, maka wajar jika banyak keluarga tidak mengetahui detail aturan.
Dari sisi ekonomi, beban denda ini terasa timpang. Dalam logika asuransi sosial, iuran seharusnya dibayarkan untuk menanggung risiko bersama, bukan menghukum keterlambatan administratif yang terjadi karena ketidaktahuan. Fakta bahwa peserta tidak pernah memanfaatkan fasilitas selama bertahun-tahun seharusnya menjadi pertimbangan penghapusan atau pengurangan denda.
Secara budaya, kasus ini memperlihatkan pola pikir birokrasi yang kaku. Dalam banyak masyarakat, kelahiran adalah momen yang penuh perhatian pada kesehatan ibu dan bayi, bukan pada administrasi kepesertaan. Memaksa warga untuk memikirkan iuran dalam masa adaptasi pasca-persalinan tanpa dukungan informasi yang memadai, hanya akan menimbulkan frustrasi.
Kita juga perlu melihat dampak politiknya. Kebijakan seperti ini berisiko memicu ketidakpercayaan publik terhadap program jaminan kesehatan. Alih-alih dianggap sebagai pelindung rakyat, BPJS berpotensi dilihat sebagai beban keuangan yang tiba-tiba muncul saat warga sedang berada dalam situasi krisis kesehatan. Dalam jangka panjang, ini dapat merusak legitimasi sistem jaminan sosial itu sendiri.
Solusi realistis harus segera dipertimbangkan. Pertama, revisi aturan untuk memberi pengecualian atau penghapusan denda bagi keluarga yang terbukti tidak mendapat sosialisasi memadai. Kedua, integrasi otomatis pendaftaran bayi baru lahir dari peserta BPJS melalui data Disdukcapil, sehingga warga tidak perlu repot mendaftar manual. Ketiga, kampanye masif melalui kanal digital, posyandu, dan fasilitas kesehatan, agar tidak ada lagi warga yang terjebak denda tak terduga.
Kebijakan publik seharusnya mengutamakan prinsip perlindungan, bukan penjeratan. Regulasi yang baik adalah regulasi yang memberi ruang bagi kebijakan humanis ketika warga menghadapi keterbatasan informasi. Jika pemerintah serius ingin membangun sistem kesehatan nasional yang inklusif, maka langkah pertama adalah memastikan setiap warga tahu hak dan kewajibannya—sebelum mereka terjebak dalam beban biaya yang tidak pernah mereka prediksi.
Kasus di Jombang ini menjadi pengingat bahwa keadilan sosial bukan hanya soal merancang aturan, tetapi juga memastikan aturan itu dipahami dan dijalankan dengan empati. Tanpa itu, kebijakan yang dimaksudkan untuk melindungi bisa berubah menjadi bumerang yang menyakitkan rakyatnya.
