Mojokerto – Ibarat pintu keadilan yang ditutup perlahan, kebijakan penghapusan pembiayaan visum bagi korban kekerasan seksual dinilai menjadi langkah mundur negara dalam melindungi warganya. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur menyoroti keputusan tersebut karena dinilai berpotensi menghambat proses hukum dan semakin mempersulit korban, khususnya dari kalangan ekonomi lemah, untuk mendapatkan keadilan.
Sekretaris Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Jawa Timur, Jaka Prima, menyatakan keprihatinan mendalam atas kebijakan pada tahun 2026 yang tidak lagi menanggung biaya visum et repertum melalui anggaran negara atau pemerintah daerah. Padahal, selama ini pembiayaan visum menjadi bagian penting dari perlindungan negara terhadap korban kekerasan seksual.
“Keputusan ini sangat kami sayangkan. Selama ini visum ditanggung pemerintah daerah, sehingga korban, terutama dari keluarga tidak mampu, bisa mengakses pemeriksaan medis sebagai dasar pembuktian hukum,” ujar Jaka Prima.
Ia menjelaskan, mayoritas korban kekerasan seksual berasal dari kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah. Dalam kondisi trauma dan tekanan psikologis, korban kini dihadapkan pada beban tambahan berupa biaya visum yang tidak murah. Tanpa pemeriksaan medis tersebut, korban berisiko tidak dapat melanjutkan laporan ke proses hukum yang lebih lanjut.
Visum et repertum, menurut Jaka Prima, bukan sekadar formalitas medis. Dokumen tersebut merupakan alat bukti utama dalam penanganan perkara kekerasan seksual. Tanpa visum, proses penyidikan bisa terhenti, laporan korban terabaikan, bahkan pelaku berpeluang lolos dari jerat hukum. Dalam situasi seperti ini, korban kembali menjadi pihak yang dirugikan.
“Pembuktian tindak pidana adalah tanggung jawab negara, bukan dibebankan kepada korban. Jika visum menjadi syarat pembuktian, maka negara wajib menanggung biayanya,” tegasnya.
Ia menilai kebijakan ini bertentangan dengan prinsip dasar hukum acara pidana yang menempatkan negara sebagai penjamin keadilan. Lebih jauh, penghapusan pembiayaan visum juga dianggap tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang secara tegas mengamanatkan perlindungan menyeluruh terhadap korban, baik dari sisi hukum, kesehatan, maupun pemulihan psikologis.
Jaka Prima mengingatkan bahwa angka kekerasan seksual di Indonesia masih tergolong tinggi. Setiap tahun, laporan kasus terus bermunculan, dengan korban yang sebagian besar berasal dari kelompok paling rentan, termasuk perempuan dan anak. Dalam konteks ini, kehadiran negara seharusnya diwujudkan melalui kebijakan konkret yang memudahkan korban mengakses keadilan, bukan justru menambah hambatan.
“Negara wajib hadir dalam kasus kekerasan seksual, bukan hanya dalam retorika anti kekerasan, tetapi melalui tindakan nyata. Salah satunya memastikan korban tidak dibebani biaya sendiri untuk mendapatkan keadilan,” katanya.
Menurutnya, penghapusan pembiayaan visum bukan hanya langkah mundur, tetapi juga mencerminkan minimnya kepedulian negara terhadap perlindungan hukum korban kekerasan seksual. Jika kebijakan ini terus diberlakukan, korban berpotensi harus berjuang sendiri dalam kondisi trauma, miskin, dan tanpa dukungan memadai.
Komnas PA Jawa Timur mendesak pemerintah untuk segera meninjau ulang kebijakan tersebut dan mengembalikan pembiayaan visum sebagai bagian dari tanggung jawab negara. Tanpa langkah korektif, korban kekerasan seksual dikhawatirkan semakin terpinggirkan, sementara keadilan menjadi sesuatu yang sulit dijangkau.
