Mojokerto – Kasus penganiayaan yang dialami APA (11), seorang bocah kelas 5 SD di Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, mengejutkan banyak pihak. Ia diduga dianiaya secara brutal oleh ayah tirinya, JPA (26). Kejadian ini terungkap setelah teman sekolahnya melihat bekas darah di kepala korban pada Senin (10/3/2025), saat ia datang terlambat ke sekolah.
Menurut informasi yang dihimpun, salah satu guru korban sempat menanyakan penyebab luka tersebut, namun bocah malang itu berusaha menutupinya dengan alasan yang berbeda-beda. Dugaan penganiayaan semakin kuat setelah korban diperiksa di Puskesmas Gedeg. Pihak medis mencurigai bahwa luka di kepala bukan akibat kecelakaan biasa, melainkan karena tindak kekerasan. Setelah polisi dan Babinsa turun tangan, korban akhirnya mengakui bahwa dirinya dianiaya oleh ayah tirinya.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota, dan korban telah menjalani visum di RSUD RA Basoeni Kabupaten Mojokerto. Saat ini, korban berada di rumah kerabatnya untuk mendapatkan perlindungan.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet Suharyno, mengonfirmasi bahwa kasus ini sudah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). “Benar, dan sudah ditangani. Untuk ibu korban juga dilakukan pemeriksaan,” ujar Ipda Slamet, Selasa (11/3/2025).
Sekretaris Jenderal Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur, Jaka Prima, menegaskan bahwa pelaku harus dihukum seberat-beratnya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya. Ia juga menekankan pentingnya pemulihan trauma bagi korban melalui program trauma healing.
Jaka juga mengungkapkan dugaan bahwa ibu korban mendapatkan ancaman dari pelaku sehingga tidak berani melaporkan kekerasan yang dialami anaknya. “Tidak mungkin seorang ibu tidak tahu jika anak kandungnya dianiaya dan ada luka-luka,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak yang terjadi di Indonesia. Komnas PA Jatim berharap penegakan hukum terhadap pelaku bisa memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak.
