Mojokerto – Layaknya racun dalam manisan, kejahatan Elyas Yasak alias “Walid Kemlagi” mengejutkan publik Mojokerto. Pria 50 tahun ini, yang dikenal sebagai pekerja serabutan dan berpura-pura menjadi guru spiritual, kini menghadapi tuduhan berat atas rudapaksa terhadap bocah SD dan dua gadis muda.
Menurut Komnas Perlindungan Anak (PA) Jawa Timur, tindakan Elyas tak hanya sadis, tapi juga direncanakan dengan cermat. Sekjen Komnas PA Jatim, Jaka Prima, menyebut perbuatan tersangka sebagai “sudah tidak manusiawi” dan meminta agar dijatuhi hukuman maksimal. “Kalau sudah terungkap modusnya, berarti perbuatan tersangka sudah terencana dan terstruktur matang,” ujar Jaka pada Sabtu (26/4/2025). Ia menambahkan, hukuman kebiri layak diberikan apabila terbukti ada kelainan seksual.
Elyas Yasak menggunakan tipu daya dengan mengajak korban berdoa untuk rezeki dan kesembuhan penyakit keluarga. Namun, dalih itu hanya kedok untuk memuaskan nafsunya. Ironisnya, kejahatan tersebut bahkan dilakukan di rumah korban, memperlihatkan betapa tersangka memanfaatkan kedekatan lingkungan untuk melancarkan aksinya.
Saat ini, Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota masih mendalami kasus tersebut. Tersangka telah diperiksa secara intensif, dengan tiga korban teridentifikasi: seorang gadis 13 tahun yang memicu pengungkapan kasus, serta dua wanita 22 tahun yang saat kejadian masih berusia remaja. Semua korban merupakan tetangga dekat tersangka.
KBO Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu Yuda Yulianto, menjelaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa kondisi psikologis tersangka. “Bisa jadi kami periksakan psikologisnya ke psikiater sebagai lampiran dari hasil penyidikan,” kata Yuda. Saat ini, Elyas dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 atau 2 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Desakan Komnas PA menyoroti pentingnya tindakan tegas terhadap predator seksual, terutama yang menjadikan anak-anak sebagai korban. Penanganan psikologis pelaku diharapkan dapat mengungkap lebih dalam motif keji di balik kejahatan tersebut, sekaligus memperkuat dasar hukum untuk hukuman tambahan seperti kebiri kimia.
Masyarakat Mojokerto kini menantikan ketegasan aparat penegak hukum, berharap tragedi serupa tidak terulang dan keadilan ditegakkan seadil-adilnya.
