Kediri – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menetapkan JS, Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki di Desa Ngadiluwih, sebagai tersangka kasus korupsi dalam program hibah Desa Korporasi Sapi tahun anggaran 2021–2022. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kediri menemukan bukti kuat atas dugaan penyimpangan pengelolaan hibah sapi, uang, dan barang pendukung lainnya.
Penetapan status hukum JS diumumkan pada Selasa (8/4/2025) berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan sejak Agustus 2024. Tindakan JS diduga melanggar ketentuan program, seperti mengurangi populasi ternak sapi tanpa penggantian, serta mengelola hasil penjualan sapi secara pribadi tanpa melibatkan kelompok ternak atau pencatatan sah.
“JS mengurangi jumlah populasi sapi tanpa melakukan replacement, serta menjual ternak tanpa pencatatan yang sah dan tidak melibatkan anggota kelompok lainnya,” ujar Yuda Virdana Putra, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri, dalam konferensi pers didampingi Kasi Intelijen Iwan Nuzuardi.
Penyimpangan lain ditemukan pada aspek penyediaan pakan, di mana JS tidak memenuhi kewajiban penyediaan hijauan pakan ternak (HPT), sehingga pelaksanaan program tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, penyimpangan ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp900 juta.
Tersangka JS dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana untuk pasal ini adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Barang bukti berupa dokumen dan sejumlah uang telah diamankan. Saat ini tim penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dari tindak pidana ini,” ungkap Yuda.
Sementara itu, Kasi Intelijen Iwan Nuzuardi menyatakan bahwa Kejari akan menangani perkara ini secara profesional dan terbuka. Terkait keputusan penahanan JS, tim penyidik masih dalam tahap kajian hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena mencerminkan lemahnya pengawasan dalam program pemberdayaan peternak yang justru disalahgunakan oleh oknum penerima. Kejari Kabupaten Kediri berkomitmen mengusut tuntas perkara ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.
