Bondowoso – Kasus dugaan korupsi dana hibah kembali mencuat di Kabupaten Bondowoso. Kejaksaan Negeri Bondowoso resmi menetapkan Ketua GP Ansor Bondowoso berinisial L sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024. Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Bondowoso menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam penggunaan dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan organisasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, dana hibah tersebut dialokasikan untuk pengadaan seragam Ansor di satu tingkat pimpinan cabang (PC), satu pimpinan anak cabang (PAC), serta sembilan ranting.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Dian Purnama, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana tertuang dalam proposal dan dokumen pencairan yang diajukan kepada pemerintah provinsi.
“Dana hibah Kesra Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024 itu dialokasikan untuk pengadaan seragam Ansor. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan dugaan penyalahgunaan anggaran yang menimbulkan kerugian negara,” ujar Dian Purnama dalam keterangan pers, Senin (26/1/2026).
Menurut Dian, penetapan tersangka terhadap L dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Bukti tersebut meliputi keterangan dari sejumlah saksi, dokumen administrasi dan keuangan, serta hasil pemeriksaan terhadap mekanisme pengelolaan dana hibah Kesra yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Perhitungan sementara menunjukkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1,2 miliar,” katanya.
Meski demikian, Kejaksaan Negeri Bondowoso belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun detail modus operandi yang dilakukan tersangka. Dian menyebutkan, hal ini berkaitan dengan kehati-hatian aparat penegak hukum dalam masa transisi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Kami masih menyesuaikan dengan ketentuan dalam masa transisi KUHP dan KUHAP yang baru, sehingga ada batasan informasi yang harus kami patuhi dalam menyampaikan ke publik,” jelasnya.
Kendati demikian, Kejari Bondowoso memastikan proses penyidikan tidak berhenti pada penetapan satu tersangka saja. Penyidik akan terus mengembangkan perkara untuk menelusuri aliran dana hibah Kesra tersebut, termasuk membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat atau bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.
Dian menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga memastikan bahwa Kejaksaan Negeri Bondowoso berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga tuntas sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan dana publik.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dana hibah Kesra sejatinya ditujukan untuk mendukung kegiatan sosial dan kemasyarakatan. Penetapan tersangka terhadap pimpinan organisasi kepemudaan tersebut diharapkan menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah pemerintah, agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
