Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Firnadi Ikhsan mendukung perjuangan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud yang menuntut Dana Bagi Hasil (DBH) sektor Penjualan Hasil Tambang (PHT) yang hingga kini belum pernah diberikan kepada daerahnya, meski menjadi kontributor utama pendapatan negara.
“Kita secara logis mendukung usaha gubernur. Kita sebagai daerah penghasil memiliki hak terhadap Penjualan Hasil Tambang (PHT),” ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim ini usai Rapat Paripurna ke-23 di Gedung DPRD Kaltim, Senin (14/7/2025).
Legislator Dapil Kukar ini menyayangkan kondisi yang selama ini terus berlangsung tanpa solusi. Ia menambahkan, “Dan itu elemen sudah ada dalam aturannya, domain kementerian ESDM tapi belum diberikan.”
Firnadi menilai, inisiatif ini merupakan langkah pertama dalam sejarah pengelolaan fiskal Indonesia yang secara nyata menuntut hak konstitusional daerah terhadap kekayaan sumber daya alam yang mereka miliki.
“Ini pertama kali di indonesia dan jika berhasil, kebijakan ini akan berdampak langsung pada peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Dukungan ini muncul setelah terungkap data dari Kementerian ESDM yang menunjukkan betapa timpangnya sistem pembagian pendapatan saat ini. Selama lima tahun terakhir, Kalimantan Timur menyumbang lebih dari 60% pendapatan nasional dari PHT. Pada tahun 2024 saja, dari total Rp 32,68 triliun PNBP PHT nasional, Rp 18,52 triliun berasal dari Kaltim. Namun, mirisnya, tidak satu rupiah pun dari dana itu dikembalikan dalam bentuk DBH ke daerah penghasil.
Tak hanya itu, sektor kehutanan pun mengalami ketimpangan serupa. Kontribusi Kaltim terhadap PNBP Penggunaan Kawasan Hutan mencapai Rp 1,9 triliun dari total nasional Rp 3,21 triliun. Tetapi hasilnya kembali nihil dalam bentuk DBH.
Gubernur Rudy Mas’ud dalam berbagai kesempatan menyatakan keprihatinannya. Ia menyebut, bukan hanya batu bara yang menyumbang pendapatan besar, tetapi juga mineral lainnya seperti emas dan nikel. Namun hingga kini, belum ada mekanisme pembagian yang berpihak pada daerah penghasil.
“Kalau ini berhasil, ini berdampak pada PAD daerah dan bermanfaat langsung dinikmati kepada masyarakat,” ujar Rudy dalam forum rapat koordinasi nasional bersama kepala daerah penghasil SDA lainnya di Balikpapan beberapa waktu lalu.
Menurutnya, perjuangan ini lebih dari sekadar angka. Ini adalah upaya memperjuangkan hak-hak konstitusional masyarakat Kalimantan Timur dalam konteks hubungan fiskal pusat dan daerah. Dengan ketimpangan yang terus terjadi, Rudy menegaskan perlunya regulasi baru seperti halnya Peraturan Pemerintah (PP) 38/2023 yang mengatur DBH kelapa sawit, namun kali ini untuk sektor tambang dan hutan.
Langkah Gubernur Rudy dan dukungan DPRD ini menjadi sinyal kuat bahwa daerah penghasil tidak akan tinggal diam menghadapi ketidakadilan fiskal yang telah berlangsung bertahun-tahun. Jika dikawal serius dan mendapat dukungan pusat, ini bisa menjadi terobosan besar dalam tata kelola sumber daya alam nasional.
