Indonesia adalah salah satu negara penghasil kayu tropis terbesar di dunia, termasuk kayu bulat, kayu gergajian, kayu lapis, dan pulp untuk pembuatan kertas. Sekitar lebih dari setengah hutan Indonesia, yaitu sekitar 54 juta hektar, dialokasikan untuk produksi kayu, meskipun tidak semua hutan ini aktif dibalak. Selain itu, ada juga sekitar 2 juta hektar hutan tanaman industri yang didirikan khusus untuk memasok kayu pulp.
Meskipun pentingnya sektor kehutanan bagi perekonomian Indonesia, data yang akurat mengenai produksi kayu sulit didapatkan, karena sumber data yang ada berbeda-beda dan sering kali tidak dapat dibandingkan. Sebagian besar hasil kayu Indonesia digunakan untuk kepentingan domestik dengan harga yang jauh lebih rendah dibandingkan pasar internasional, namun sektor kehutanan tetap menyumbang 3,9 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 1997, dengan ekspor kayu lapis, pulp, dan kertas mencapai 5,5 miliar dolar.
Namun, ekspansi sektor kehutanan ini datang dengan harga yang sangat mahal bagi lingkungan. Indonesia kehilangan sekitar 1 juta hektar hutan per tahun pada tahun 1980-an, dan laju deforestasi ini meningkat menjadi sekitar 1,7 juta hektar per tahun pada 1990-an.
Bahkan sejak 1996, laju deforestasi Indonesia meningkat hingga sekitar 2 juta hektar per tahun. Hutan-hutan yang paling kaya akan keanekaragaman hayati di Indonesia, yaitu hutan dataran rendah, diperkirakan akan lenyap dalam dekade mendatang jika laju deforestasi ini tidak segera dihentikan.
Berbagai ancaman terhadap hutan Indonesia sangat besar, mulai dari pembalakan besar-besaran oleh perusahaan hingga pembukaan hutan skala kecil oleh petani. Pembalakan ilegal terjadi di berbagai tingkat masyarakat, termasuk oleh pejabat korup, militer, dan kelompok industri kayu resmi.
Namun, meskipun kerusakan hutan sudah sangat jelas, informasi yang akurat tentang kondisi dan luas hutan di Indonesia masih sangat terbatas. Selama era pemerintahan Soeharto, data kehutanan sering kali disembunyikan, dan banyak informasi yang sulit diakses oleh publik.
Setelah reformasi pada tahun 1998, ada dorongan untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan sumber daya alam, termasuk hutan. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) mulai berperan lebih aktif dalam menekan keterbukaan informasi resmi dan mempublikasikan hasilnya.
Namun, meskipun akses terhadap data telah mulai terbuka, masih banyak ketidaksempurnaan dalam informasi yang tersedia, seperti data yang tidak lengkap, kadaluwarsa, atau bahkan bertentangan.
Oleh karena itu, laporan ini disiapkan oleh Forest Watch Indonesia dan Global Forest Watch untuk menyediakan sumber informasi yang lebih komprehensif mengenai keadaan hutan Indonesia. Harapannya, laporan ini dapat menjadi rujukan penting untuk pengambilan keputusan yang lebih baik dalam pengelolaan hutan di masa depan.
