GOnews.id
  • Global
  • Nusantara
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saintek
  • Lifestyle
  • Artikel
Facebook Instagram YouTube WhatsApp
Rabu, 29 November 2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer
Facebook Twitter Instagram LinkedIn VKontakte
GOnews.id
  • Global
  • Nusantara
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saintek
  • Lifestyle
  • Artikel
GOnews.id

Kemenperin Perkuat Regulasi SNI untuk Tingkatkan Daya Saing Produk RI

Richard7 Juni 2021 Nasional
Bagikan Facebook WhatsApp LinkedIn Email Twitter Telegram Pinterest
kemenperin memperkuat regulasi sni
Bagikan
Facebook WhatsApp LinkedIn Email Twitter Telegram

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya peningkatan daya saing industri dalam negeri untuk menghasilkan produk yang berkualitas dan berkesinambungan. Salah satunya yakni dengan memperkuat regulasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Ini mengingat jaminan kepastian mutu produk industri menjadi hal penting yang harus terjaga.

“Standardisasi memiliki peran penting sebagai acuan untuk pemastian dan pengendalian mutu produk industri,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangan resmi diterima, Senin (7/6/2021).

Meliputi bahan baku dan/atau bahan penolong

Upaya Kemenperin dalam memperkuat regulasi SNI, Menperin menegaskan pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Lingkup pengaturan dari PP Perindustrian itu meliputi bahan baku dan/atau bahan penolong, pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian, industri strategis, peran serta masyarakat dalam pembangunan industri, serta tata cara pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha kawasan industri,” kata Menperin.

Untuk memacu daya saing di kancah global

Menperin optimistis PP 28/2021 dapat mendukung akselerasi pertumbuhan sektor industri di Tanah Air. Sekaligus, memacu pengembangannya agar mampu berdaya saing di kancah global. Pasalnya peraturan ini akan memberikan kemudahan dan kepastian usaha bagi pelaku industri, sesuai dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja.

“PP Perindustrian ini mengatur lebih lanjut terkait mekanisme pengawasan standardisasi industri tidak hanya di pabrik maupun di pasar saja, namun juga terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK),” ujar menperin.

LPK meliputi Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro), Laboratorium Uji, dan Lembaga Inspeksi.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperi, Doddy Rahadi mengatakan beberapa poin penting yang perlu masyarakat ketahui antara lain rasionalisasi LPK, dalam hal ini adalah LSPro.

“Beberapa regulasi terkait LSPro kita perkuat, antara lain dengan mewajibkan LSPro untuk melaksanakan sertifikasi sesuai dengan ruang lingkup dan kompetensi. Selain itu, melaporkan sertifikasi melalui Portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), menggunakan personil WNI yang berkompeten, berdomisili di Indonesia serta lancar berbahasa Indonesia, dan memiliki laboratorium uji,” papar Doddy.

Doddy menambahkan pemerintah melalui kemenperin memperkuat regulasi SNI, bertekad akan terus mendorong pertumbuhan ekonomi dengan penjaminan kepastian mutu produksi. Saat ini, BSKJI Kemenperin sedang menyusun peraturan menteri sebagai bentuk turunan dari PP 28/2021 khususnya terkait dengan Standardisasi Industri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

“Melalui penyusunan peraturan menteri ini, harapannya implementasi dari PP 28/2021 dapat secara komprehensif,” ujarnya.

Kemenperin sosialisasi memperkuat Regulasi SNI

Sementara itu Kepala Pusat Pengawasan Standardisasi Industri Kemenperin Sopar Halomoan Sirait menyatakan unit kerja tersebut siap dan berkomitmen dalam melaksanakan tugas dan fungsinya terkait pengawasan standardisasi industri dan pengawasan lembaga penilaian kesesuaian.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenperin, Pusat Pengawasan Standardisasi Industri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan dan pengendalian standardisasi industri dan pengawasan lembaga penilaian kesesuaian serta pembinaan penyidik pegawai negeri sipil dan petugas pengawas standar industri.

“Terkait rencana implementasi PP 28/2021, kami telah adakan kegiatan sosialisasi kepada pemangku kepentingan terkait. Pelaksanaan sosialisasi ini harapannya dapat memberikan informasi secara jelas kepada asosiasi.

Pelaku usaha dan pembina industri terkait peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah, dalam hal ini pelaksanaan PP 28/2021 khususnya terkait dengan Standardisasi Industri,” kata Sopar.

Kemenperin RI Regulasi SNI
Share. Facebook WhatsApp LinkedIn Email Twitter Telegram
Previous ArticleKemenperin Dukung Kebangkitan IKM Tekstil Indonesia
Next Article Kalbar Maju Melalui Sektor Perkebunan dan Peternakan

Info Lainnya

Anies-Muhaimin Satu-satunya Undangan Ijtima 2023

DJP Mendorong Validasi NIK: Pajak Lebih Mudah!

Protes Masyarakat, PT Kobexindo Diduga Prioritaskan Tenaga Kerja Asing

Add A Comment

Leave A Reply

https://www.youtube.com/watch?v=YWRs5TS7b5o&list=PLGGwsXh-hQi9QIBPYwFsJgmO_71MOUU5K
GOnews.id
  • Terbaru
  • Populer
  • Artikel

Encik Wardana Ingatkan Pentingnya Bhinneka Tunggal Ika

29 November 2023

BW Soroti Bantuan Bedah Rumah Tidak Tepat Sasaran

28 November 2023

Gubernur Khofifah: Perhutanan Sosial Jadi Solusi Peningkatan Ekonomi dan Konservasi

28 November 2023

Sosialisasi Kebangsaan di SMP IT Cordova, Encik Wardana: Cinta Tanah Air Harus Ditanamkan Sejak Dini

28 November 2023

Pj Gubernur Kaltim Menerima Tim Produksi Film Dayak

28 November 2023

Faisal Minta Pemkot Bontang Lakukan Evaluasi Mendalam Terhadap Mekanisme Lelang

28 November 2023

Fokus pada keluarga dan pendidikan, Fitri Maisyaroh siap kembali ke DPRD Kaltim

28 November 2023

Akmal Malik Tegaskan ASN Berjanji Taat Peraturan Hukum

27 November 2023

Encik Wardana Ingatkan Pentingnya Bhinneka Tunggal Ika

29 November 2023

Masih Boros? Coba Lakukan Tips Mengatur Uang Bulanan Ala Pramuka

19 November 2017

Pramuka Punya 5 Cara Cerdas Menghemat Pengeluaran

22 November 2017

Inilah 3 Cara Membangkitkan Semangat Latihan Pramuka

23 November 2017

Bosan Latihan Pramuka Yang Monoton, Ini Cara Mengatasinya

23 November 2017

Tabungan Sulit Terkumpul? Coba Lakukan Cara Menabung Efektf Ini

3 Desember 2017

5 Cara Mudah Menyisihkan Uang untuk Ditabung

24 Desember 2017

Pramuka Punya Cara Membiasakan Diri Rajin Menabung

16 Januari 2018

Firli Bahuri Tersangka, Akhirnya Dia Kena Batunya Juga

23 November 2023

Bu Mega PDIP Bisa Cegah Kecurangan Pilpres 2024

22 November 2023

Harusnya Pemerintah Memprioritaskan Barang-barang Pekerja Migran

19 November 2023

Amin Adalah 1-1-nya Paslon Yang 1deal Pimpin 1ndonesia

15 November 2023

Gibran Itu Bukan Ban Serep Prabowo, Tapi Tiga Periode Jokowi

15 November 2023

Anwar Usman Pergi Saja Dari MK, Rakyat Muak Lihat Anda

10 November 2023

Joko, Macan Culun Yang Kini Berkuku dan Bertaring Sempurna

7 November 2023

Jokowi Main Hukum Rimba, Anda Masih Keluar-Masuk Pengadilan?

4 November 2023

Copyright © 2023. GOnews.id by Dexpert, Inc.
PT Global Optima Media
  • Redaksi
  • Iklan
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.