Sangatta – Sebanyak enam karyawan PT. Anugrah Energitama (AE) di Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa uang pesangon. Kasus ini diangkat oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bengalon ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim) untuk dimediasi.
Menanggapi hal ini, DPRD Kutim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan perwakilan PT. AE, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), dan SPSI. RDP berlangsung di Ruang Panel, Gedung DPRD, Bukit Pelangi Sangatta, pada Senin (1/7/2024), pukul 10.00 WITA.
Rapat yang dipimpin oleh Yan, Muhammad Amin, dan Jimmy dari DPRD Kutim, berjalan alot dan tidak menghasilkan kesepakatan. Yan, ketua Komisi D, menegaskan bahwa keputusan terkait hubungan industrial antara perusahaan dan karyawan bukan wewenang DPRD, tetapi sepenuhnya hubungan industrial.
“Mereka tidak mencapai kata sepakat terkait ini. Karena dari satu pihak menganggap ini PHK yang harus dikasih pesangon, di lain pihak menyatakan bahwa ini PKWT yang berakhir tidak harus dikasih pesangon. Kalau semua dua-duanya berpegang teguh pada pendiriannya, ya sudah kita serahkan aja ke PHI,” jelas Yan.
Ketua SPSI Bengalon, Jurifes Sitinjak, menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin membawa kasus ini ke Peradilan Hubungan Industrial (PHI) karena prosesnya panjang. Namun, mereka bersedia menunggu satu minggu sesuai permintaan Kadis Disnakertrans untuk mencari solusi.
“Kita sekarang ini tidak mau ke PHI karena waktunya panjang, tetapi kita tunggu dulu apa yang dikatakan Kadis Disnakertrans Kutim bahwa dalam tempo minggu ini kita tunggu dulu karena akan ada solusi nanti,” kata Jurifes.
Namun, Jurifes menegaskan bahwa jika perusahaan tetap tidak mau membayar pesangon, mereka akan melaporkan kasus ini ke kepolisian. Ia juga menyoroti bahwa PT. AE sering meminta karyawan untuk menunggu keputusan manajemen tanpa memberikan kepastian.
“Itu yang membuat kita emosi, dan hampir perusahaan ini tidak pernah membayar pesangon karyawan. Makanya tadi saya emosi di dalam rapat, karena memang saya lihat ini sudah tidak sesuai keadilan,” ungkap Jurifes.
Aziz Mustofa Amin, HRD PT. AE, menyatakan bahwa perusahaan tidak melakukan PHK, melainkan kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang telah berakhir. Menurutnya, perusahaan telah memberikan kompensasi sesuai ketentuan yang ada.
“Tidak PHK, tetapi PKWT. Kalau PKWT berakhir kontrak sudah. Kami berikan kompensasi sesuai dengan yang ada, jadi statusnya PKWT dan mereka kami sudah berikan kompensasinya,” jelas Aziz.
Kadis Disnakertrans Kutim, Roma Malau, menambahkan bahwa sebagian kompensasi telah dibayarkan, namun masih ada yang belum. Oleh karena itu, ia berkoordinasi dengan PT. AE untuk menyelesaikan pembayaran yang belum dilakukan dalam waktu satu minggu.
“Nah yang belum ini tadi kita koordinasikan ke PT. AE mudah-mudahan nanti ada solusi. Dan kami beri waktu satu minggu,” tutur Roma.
Sebagai penengah, Roma menegaskan bahwa Pemkab Kutim tidak memihak salah satu pihak dan bertujuan mencari solusi terbaik agar tidak ada yang dirugikan.
“Kita sebagai pihak pemerintah di tengah, kami tidak memihak. Kami hanya penengah, oleh karena itu mudahan solusinya di kedua belah pihak dapat tercapai dan seminggu ini kita berikan waktu,” imbuhnya.
