Sangatta– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kari Palimbong, menyuarakan keprihatinannya terhadap tingginya angka pengangguran di daerahnya, khususnya di kalangan anak muda. Ia menyoroti minimnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang mewajibkan perusahaan di Kutim untuk mempekerjakan 80 persen tenaga kerja lokal dan hanya 20 persen dari luar daerah.
Kari mengibaratkan kondisi ini seperti “tikus yang mati di lumbung padi.” Meskipun Kutim merupakan daerah yang dikelilingi oleh perusahaan besar, terutama tambang, banyak masyarakat lokal yang masih kesulitan mendapatkan pekerjaan.
“Permasalahan ini harus kita tekan. Kita harus bagi porsi 80 persen untuk anak-anak kita di Kutim dan 20 persen untuk tenaga kerja dari luar. Ini sudah jelas diatur dalam Perda,” ujar Kari saat ditemui awak media belum lama ini.
Pemanggilan Disnakertrans
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengungkapkan bahwa DPRD akan segera memanggil Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim untuk membahas pelaksanaan Perda tersebut. Ia menilai aturan yang telah disahkan belum dijalankan secara maksimal, sehingga banyak perusahaan mengabaikan kewajiban memprioritaskan tenaga kerja lokal.
“Perda Ketenagakerjaan ini sudah ada, tapi pelaksanaannya tidak maksimal. Oleh karena itu, kita akan panggil Disnakertrans dan duduk bersama dengan pihak swasta untuk mencari solusi atas masalah ini,” ungkap Kari.
Menurutnya, perusahaan seharusnya tidak mengambil keputusan secara sepihak dalam penerimaan karyawan. Ia menegaskan bahwa proses perekrutan harus melibatkan Disnakertrans untuk memastikan proporsi sesuai dengan ketentuan Perda.
“Ketika ada penerimaan karyawan, wajib melalui Disnakertrans. Di sana kita bisa seleksi, berapa putra daerah yang melamar, dan berapa dari luar. Semuanya harus proporsional,” tegasnya.
Peran Pimpinan Perusahaan
Kari juga menghimbau kepada semua pimpinan perusahaan di Kutim agar menjalankan Perda Ketenagakerjaan secara konsisten. Ia menilai, keterlibatan aktif perusahaan dalam merekrut tenaga kerja lokal tidak hanya memenuhi aturan, tetapi juga memberikan manfaat besar bagi masyarakat sekitar.
“Para pimpinan perusahaan harus memahami bahwa mereka memiliki tanggung jawab sosial untuk memberdayakan masyarakat lokal. Jalankan aturan yang ada. Jika tidak, kami akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tegas diperlukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap Perda tersebut. Hal ini juga penting untuk menciptakan pemerataan kesempatan kerja di Kutim.
“Makanya, kita perlu duduk bersama. Jika mereka tidak mau menjalankan aturan, kita akan berikan sanksi. Perda ini sudah jelas mengatur hak dan kewajiban, jadi harus dipatuhi,” tambah Kari.
Tuntutan Pelaksanaan Maksimal
Kari menekankan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2022 dibuat untuk melindungi kepentingan masyarakat Kutim, terutama generasi muda yang membutuhkan lapangan kerja. Ia berharap pemerintah daerah, Disnakertrans, dan pihak perusahaan dapat bekerja sama untuk memastikan aturan ini dijalankan dengan baik.
“Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal keadilan bagi masyarakat kita. Kutim ini daerah yang kaya sumber daya, tapi kalau masyarakat lokal tidak diberdayakan, itu artinya ada yang salah,” ujarnya.
Kari juga mendorong agar pemerintah daerah lebih aktif mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Perda. Menurutnya, pengawasan yang lemah akan membuat perusahaan terus mengabaikan aturan tersebut.
“Kita tidak boleh hanya diam melihat situasi ini. Perlu ada langkah nyata dari pemerintah untuk memastikan perusahaan mematuhi Perda. Ini demi kepentingan masyarakat kita,” katanya.
Harapan bagi Generasi Muda
Di akhir pernyataannya, Kari menyampaikan harapan agar Perda Ketenagakerjaan ini dapat menjadi solusi nyata bagi tingginya angka pengangguran di Kutim. Ia optimis, jika aturan ini diterapkan dengan baik, generasi muda Kutim akan memiliki peluang yang lebih besar untuk bekerja di perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka.
“Kita semua ingin melihat anak-anak kita mendapatkan pekerjaan yang layak di daerahnya sendiri. Dengan adanya Perda ini, kita berharap Kutim bisa menjadi tempat yang memberikan kesempatan bagi masyarakat lokal untuk berkembang,” pungkasnya.