Bontang – Komisi C DPRD Kota Bontang mendesak badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah (Bapperida) Kota Bontang untuk memperjelas status dan peruntukan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bontang. Permintaan ini disampaikan dalam rapat kerja yang digelar di Ruang Rapat Lantai 2 Sekretariat DPRD, Senin (11/11/2024).
Anggota Komisi C DPRD Bontang, Joni Alla’ Padang, menyampaikan keprihatinannya terhadap ketidakjelasan informasi mengenai tata ruang yang berdampak pada pelaksanaan pembangunan di daerah. Menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa informasi terkait tata ruang di Kota Bontang sering kali tidak konsisten. Hal ini mengakibatkan dinas-dinas terkait tidak sepenuhnya memahami status dan peruntukan tata ruang di sejumlah wilayah, yang pada akhirnya menghambat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
“Kami melihat banyak masalah di lapangan terkait status tata ruang yang tidak jelas, yang menyebabkan kebingungan di antara dinas-dinas terkait. Kami meminta BAPPERIDA untuk memastikan bahwa informasi tata ruang tersampaikan dengan baik dan akurat kepada semua pihak,” ujar Joni dalam rapat tersebut.
Joni mencontohkan masalah simpang siur terkait status hutan lindung di kawasan Jl Gotong Royong, Bontang Barat. Menurut Joni, lahan tersebut sebenarnya telah mengalami perubahan fungsi sejak 2014. Namun, informasi terkait peralihan fungsi ini belum tersampaikan dengan jelas kepada semua dinas terkait, sehingga menimbulkan kebingungan dalam perencanaan pembangunan di kawasan tersebut.
“BAPPERIDA seharusnya bisa memastikan informasi ini agar dinas-dinas lain tidak lagi bingung dan bisa merencanakan pembangunan dengan lebih baik,” tegas Joni.
Menanggapi permintaan Komisi C, Kepala BAPPERIDA Kota Bontang, Amirudin, menjelaskan bahwa Kota Bontang saat ini berpegang pada RTRW terbaru yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019. Peraturan ini, menurut Amirudin, menjadi acuan utama dalam mengatur struktur ruang kota dan peruntukan lahan.
Amirudin juga mengungkapkan bahwa BAPPERIDA tengah mengajukan proses Peninjauan Kembali (PK) RTRW untuk menyesuaikan peruntukan lahan dengan kebutuhan perkembangan Kota Bontang. Proses PK RTRW ini diharapkan dapat memudahkan penyesuaian tata ruang agar lebih relevan dengan situasi terkini di lapangan.
“Kami saat ini mengacu pada RTRW Nomor 13 Tahun 2019 sebagai dasar utama perencanaan tata ruang kota. Proses Peninjauan Kembali RTRW sedang kami ajukan, dan kami membuka kesempatan bagi DPRD untuk menyampaikan usulan terkait wilayah-wilayah yang memerlukan penataan ulang,” jelas Amirudin.
Amirudin menambahkan, dalam PK RTRW ini, pihaknya berharap mendapatkan masukan dari DPRD terkait dengan wilayah-wilayah yang memang perlu penyesuaian tata ruang. Ia menekankan bahwa dengan adanya masukan dari DPRD, RTRW dan RDTR Kota Bontang dapat menjadi lebih akurat serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap DPRD bisa memberikan masukan yang konstruktif agar RTRW dan RDTR semakin sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat Bontang. Dengan begitu, pihak-pihak terkait bisa menjalankan rencana pembangunan dengan lebih terarah,” lanjut Amirudin.
Amirudin juga menegaskan bahwa perencanaan tata ruang yang jelas dan terstruktur sangat penting untuk memperlancar koordinasi antarinstansi dalam hal pemanfaatan lahan dan pelaksanaan proyek pembangunan. Dalam rangka mendukung terciptanya koordinasi yang lebih baik, BAPPERIDA berkomitmen untuk memastikan penyebaran informasi tata ruang yang lebih transparan kepada semua dinas terkait.
“Kami akan terus memperkuat koordinasi agar rencana pembangunan dapat berjalan lebih terarah dan efisien. Transparansi dalam penyampaian informasi tata ruang akan kami tingkatkan agar tidak ada lagi miskomunikasi di lapangan,” kata Amirudin.
Komisi C DPRD Kota Bontang menyambut baik komitmen dari BAPPERIDA dan berharap agar perbaikan tata kelola informasi tata ruang segera direalisasikan. Menurut Joni, kejelasan dan akurasi informasi tata ruang tidak hanya penting bagi perencanaan pembangunan fisik, tetapi juga berpengaruh terhadap penentuan kebijakan strategis di berbagai sektor, seperti ekonomi, pariwisata, dan lingkungan hidup.
“Perencanaan tata ruang yang baik adalah landasan bagi pembangunan yang berkelanjutan. Kejelasan tata ruang tidak hanya untuk kepentingan infrastruktur, tapi juga berdampak pada sektor-sektor strategis lain yang menjadi penggerak ekonomi daerah,” pungkas Joni.