Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, memberikan persetujuan terhadap 12 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Keputusan ini didasari oleh sejumlah pertimbangan yang bersifat mendalam dan mengutamakan upaya penyelesaian damai dalam sistem peradilan Indonesia.
Tersangka yang mendapatkan penghentian penuntutan meliputi berbagai kasus dari berbagai Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Beberapa di antaranya adalah Tomy Agita Perangin Angin, Azka Azzakiah, Muhammad Rizki, I Z. Tara Mardiansyah, Muhammad Al Faris Rizqi Riadi, Yasiman, Rizaldi Adha, Sudarto, Herman, Aditya Aria Nugraha, Rudiansyah, Ardiansyah, dan Hayyul Fini.
Alasan pemberian penghentian penuntutan mencakup berbagai aspek, termasuk terlaksananya proses perdamaian, tersangka meminta maaf dan korban memberikan maaf. Keputusan ini juga mempertimbangkan tersangka merupakan pelaku pertama kali dalam perbuatan pidana, dan ancaman pidana yang dihadapi tidak lebih dari 5 tahun.
Keputusan ini lahir dari proses perdamaian yang dilakukan secara sukarela, melalui musyawarah untuk mufakat, tanpa adanya tekanan, paksaan, atau intimidasi. Tersangka dan korban sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena merasa bahwa penyelesaian damai lebih bermanfaat.
Selain itu, pertimbangan sosiologis juga menjadi faktor penentu dalam penghentian penuntutan ini, dengan masyarakat merespons positif terhadap upaya menciptakan keadilan restoratif dalam penegakan hukum.
“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah langkah yang diambil untuk menciptakan keharmonisan dalam masyarakat. Keputusan ini didasari oleh semangat perdamaian dan keadilan yang memungkinkan pelaku kejahatan memperbaiki diri sambil memberikan kesempatan kepada para korban untuk merasa lega,” kata Fadil Zumhana di Jakarta, Kamis (26/10/2023).
JAM-Pidum juga memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai dengan regulasi yang berlaku, sebagai wujud dari kepastian hukum dalam penegakan keadilan restoratif.
Keputusan ini menunjukkan komitmen Jaksa Agung Republik Indonesia dalam menciptakan sistem peradilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memberikan peluang kepada individu untuk memperbaiki diri dan memulihkan kerukunan sosial.
