Jakarta – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa komitmen pemerintah terhadap kebebasan pers di Indonesia tetap kokoh, menyusul insiden teror yang menimpa kantor redaksi Media Tempo berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus.
“Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers,” kata Hasan dalam pernyataan tertulis kepada wartawan di Jakarta pada Minggu (23/3/2025).
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap kekhawatiran publik soal keamanan jurnalis dan media, terutama setelah aksi teror yang dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Hasan menegaskan bahwa pemerintah tetap menjunjung tinggi prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah tunduk pada Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam UU HAM tersebut, disebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
“Di Undang-Undang Nomor 39 tentang HAM di pasal 14 dan 23 juga dijamin hak-hak yang kurang lebih mirip,” tambahnya.
Hasan menekankan bahwa kemerdekaan pers merupakan pilar demokrasi dan wujud nyata dari kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, segala bentuk sensor, pembredelan, dan intimidasi terhadap media tidak boleh terjadi dalam sistem demokratis seperti Indonesia.
Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa media massa memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menyajikan informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan.
“Media juga diperintahkan oleh Undang-Undang Pers untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar,” tuturnya.
Pernyataan Hasan Nasbi menjadi bentuk dukungan moral sekaligus sinyal bahwa negara hadir dalam menjamin kebebasan berekspresi dan keselamatan para jurnalis. Meski demikian, publik dan komunitas pers masih menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas pelaku teror terhadap Tempo.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers harus terus dijaga dan dilindungi, bukan hanya oleh pemerintah, tetapi juga oleh seluruh elemen masyarakat.
