Tasikmalaya – Panggung politik Tasikmalaya kembali bergeliat setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya resmi menetapkan Ai Diantani sebagai calon bupati pengganti dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Penetapan dilakukan pada Minggu malam (23/3/2025) setelah proses panjang yang mengacu pada aturan pemilu yang berlaku.
Ketua KPU Tasikmalaya, Ami Imran Tamami, menjelaskan bahwa penetapan tersebut merupakan hasil dari serangkaian tahapan mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, hingga verifikasi berkas administrasi yang dilakukan secara menyeluruh dan hati-hati.
“Untuk hari ini, Alhamdulillah sudah kita laksanakan untuk pertama kegiatan penetapan calon, calon pengganti dinyatakan sudah kita putuskan, sudah kita SK-kan,” ujar Ami.
Keputusan ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya mendiskualifikasi Ade Sugianto karena terbukti telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya lebih dari dua periode, sehingga tidak memenuhi syarat untuk maju kembali. Dalam PSU mendatang, Ai Diantani akan berpasangan dengan Iip Miftahul Paoz, melanjutkan posisi paslon nomor urut 3.
KPU juga memastikan bahwa nomor urut paslon tetap sama, sebagaimana dalam Pilkada sebelumnya. Pasangan Iwan Saputra-Dede Muksit Aly tetap di nomor urut 1, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi di nomor 2, dan Ai Diantani-Iip Miftahul Paoz menempati nomor urut 3.
“Semua sudah berjalan lancar, berdasarkan hasil barusan penetapan bahwa nomor urut itu tidak berubah,” tegas Ami.
Dari sisi pengawasan, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menyatakan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan tanpa ada pelanggaran yang ditemukan. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tasikmalaya, Nasita Mutiara.
“Mulai pendaftaran sudah melakukan pengawasan secara melekat, dan selalu melakukan pencegahan, dan imbauan, ini meminimalisir agar tidak terjadinya pelanggaran,” katanya.
Sebelumnya, gugatan atas hasil Pilkada 2024 dilayangkan pasangan nomor urut 2 ke MK, memicu keputusan PSU. Dalam pemilu sebelumnya, pasangan nomor urut 3 meraih suara terbanyak sebesar 52,01 persen, disusul nomor 2 dengan 27,50 persen, dan nomor 1 sebesar 20,49 persen.
PSU Pilkada Tasikmalaya akan digelar paling lambat 60 hari setelah putusan MK tertanggal 24 Februari 2025. Dengan masuknya Ai Diantani sebagai kontestan, persaingan dipastikan kembali menghangat, dan warga Tasikmalaya ditunggu untuk memberikan suara pada momen demokrasi ulang ini.
