Surabaya – Aroma kekhawatiran atas mundurnya demokrasi mulai menyeruak di kalangan mahasiswa Jawa Timur. Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jawa Timur secara tegas menolak wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Bagi mereka, ini bukan sekadar perubahan prosedur, melainkan ancaman serius terhadap kedaulatan rakyat.
Ketua Bidang Politik dan Demokrasi Badko HMI Jatim, Tsabit Ikhmaddi, menyatakan bahwa usulan tersebut merupakan kemunduran yang mencederai semangat Reformasi 1998 dan prinsip negara hukum demokratis. Ia menduga ada upaya sistematis untuk menggerus hak politik warga negara melalui skema politik tertutup yang sarat kepentingan elite.
“Kami mencium adanya aroma upaya pengebirian hak-hak konstitusional rakyat. Mengembalikan Pilkada ke DPRD bukan sekadar urusan teknis pemilihan, tapi ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap semangat Reformasi 1998 yang menuntut kedaulatan ada di tangan rakyat, bukan di tangan elit partai,” ujar Tsabit, Rabu (3/1/2026).
Menurutnya, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tidak bisa ditafsirkan secara sempit hanya sebagai proses pemilihan, melainkan harus dimaknai sebagai bentuk partisipasi rakyat secara langsung. Pemilihan kepala daerah secara langsung telah diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 dan menjadi tonggak penting demokratisasi di Indonesia.
“Jika kepala daerah dipilih DPRD, maka pola pertanggungjawabannya akan bersifat parlementer. Padahal, secara yuridis, kepala daerah bukan bagian dari DPRD, melainkan pemimpin eksekutif. Hal ini akan menciptakan ketidakpastian hukum dalam tata kelola pemerintahan daerah, di mana kepala daerah bisa dengan mudah ‘disandera’ secara politik oleh legislatif,” tambah Tsabit.
Ia juga menekankan, wacana ini berpotensi mengikis prinsip-prinsip hukum HAM, terutama prinsip non-regressivity, yakni larangan untuk menarik mundur hak-hak politik yang telah diberikan kepada rakyat. Bagi Tsabit, menghapus Pilkada langsung sama saja dengan mengingkari hak asasi warga negara.
Secara historis, Tsabit mengingatkan masyarakat tentang kelamnya masa Orde Baru, ketika pemilihan oleh DPRD hanya menjadi formalitas politik bagi penguasa pusat. “Kita tidak boleh mengalami amnesia sejarah. Pilkada melalui DPRD adalah pintu masuk menuju penguasaan politik oleh oligarki,” ujarnya.
Ia menilai, jika mekanisme ini kembali diterapkan, maka jabatan kepala daerah tidak lagi ditentukan berdasarkan kualitas dan rekam jejak di mata publik, melainkan relasi kedekatan dengan pimpinan partai atau kekuatan modal. Menurutnya, ini berbahaya bagi sistem meritokrasi dan bisa menyuburkan praktik korupsi berjamaah di level daerah.
Dengan penolakan tegas ini, HMI Jawa Timur berharap masyarakat sipil, akademisi, dan kelompok pro-demokrasi lainnya turut menyuarakan keberatan agar demokrasi Indonesia tetap berpijak pada partisipasi rakyat secara langsung.
