Kediri – Belum genap sehari menjabat, Pujo Rasmoyo, S.H., M.H., langsung mencatat langkah tegas sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Selasa (8/4/2025) sore, ia memimpin langsung proses penahanan terhadap tersangka JS dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan hibah Program Desa Korporasi Sapi tahun anggaran 2021 hingga 2022.
Penahanan terhadap JS dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB, usai penyidik memeriksa yang bersangkutan sejak pukul 12.00 WIB. JS hadir didampingi penasihat hukumnya dan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum akhirnya dinyatakan layak untuk ditahan.
“Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, S.H., M.H., dalam siaran pers resminya.
JS ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-125/M.5.45/Fd.1/04/2025 dan akan mendekam di Lapas Kelas I A Kediri selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 April 2025 hingga 27 April 2025.
Kasus ini bermula dari bantuan hibah dari Kementerian Pertanian RI melalui Direktorat Jenderal Peternakan kepada Kelompok Ternak Ngudi Rejeki di Desa Ngadiluwih, Kecamatan Ngadiluwih. JS yang menjabat sebagai ketua kelompok tersebut diduga menyalahgunakan bantuan yang diterima dalam bentuk alat, uang, dan ternak sapi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, JS terbukti tidak mengganti sapi yang dijual, tidak melibatkan anggota kelompok dalam transaksi, dan mengabaikan ketentuan teknis pengelolaan pakan ternak. Tak hanya itu, JS juga tidak melakukan pencatatan keuangan dan tidak memiliki bukti dukung atas pengeluaran kelompok.
Audit dari BPKP Perwakilan Jawa Timur menyatakan perbuatan JS menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp990.794.041,00. Nilai ini menjadi salah satu indikator utama penyidik dalam memutuskan penahanan.
Gebrakan yang dilakukan Kasi Pidsus baru ini disebut sebagai wujud komitmen Kejaksaan dalam memperkuat penegakan hukum, khususnya dalam memberantas praktik korupsi di tingkat lokal. Penanganan cepat ini juga mencerminkan arah kerja tegas dan terukur dari pejabat yang baru dilantik tersebut.
