Jakarta – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dijadwalkan bertemu dengan tiga menteri pada Senin, 17 Maret 2025, guna membahas pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) di wilayahnya. Pertemuan yang akan berlangsung di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Jakarta ini melibatkan Menteri PU Dody Hanggodo, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
“Kalau rumah di bantaran sungai, kita akan menetapkan batasnya. Hari Senin nanti kita akan rapat di Kementerian PU bersama Menteri ATR/BPN, Menteri PU, dan Menteri PKP untuk menentukan berapa meter dari sungai yang harus terbebas dari rumah,” ujar Dedi di Kementerian PKP, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Dedi menambahkan bahwa setelah batas sempadan sungai ditetapkan, area tersebut akan ditanami pohon khas daerah agar lebih hijau dan estetis. Selain itu, solusi akan dicari bagi kawasan yang dulunya merupakan persawahan, tetapi kini telah berubah menjadi permukiman untuk mengurangi risiko banjir di masa depan.
Dalam pertemuan sebelumnya dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, disepakati bahwa seluruh sempadan sungai di Jawa Barat akan menjadi milik negara. Langkah ini bertujuan menghindari klaim kepemilikan oleh individu atau perusahaan, yang selama ini kerap menghambat program normalisasi dan pelebaran sungai.
“Kementerian juga berkomitmen menerbitkan sertifikat sempadan sungai yang nanti dipegang oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), sehingga tidak ada lagi perorangan atau perusahaan yang mengklaim dan mengurus sertifikat,” jelas Dedi.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa tanah di sempadan sungai yang belum memiliki sertifikat akan langsung ditetapkan sebagai tanah milik negara, dengan BBWS sebagai pengelolanya.
“Untuk tanah yang ada di dalam garis sempadan sungai, kita tetapkan menjadi tanah negara dan akan dikelola oleh balai besar sungai. Sertifikat akan diterbitkan untuk BBWS agar ke depan tidak ada klaim sepihak yang menghambat upaya pelestarian ekosistem sungai,” terang Nusron.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap normalisasi dan pelebaran sungai dapat berjalan lebih lancar tanpa kendala kepemilikan lahan, sekaligus menjaga ekosistem DAS dari alih fungsi yang tidak sesuai peruntukannya.
