Jakarta – Di tengah ambisi besar membangun generasi unggul berdaya saing global, muncul pertanyaan mendasar: apakah investasi pendidikan negara telah benar-benar melahirkan pejuang-pemikir bangsa? Polemik perubahan kewarganegaraan anak penerima beasiswa negara memantik kritik keras dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) terhadap sistem pengelolaan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Wakil Sekretaris Jenderal DPP GMNI, Hizkia Rantung, menegaskan bahwa negara melalui LPDP memegang mandat strategis dalam membangun sumber daya manusia unggul sebagai fondasi kedaulatan nasional. Pendidikan, menurutnya, bukan hanya hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD 1945, tetapi juga instrumen pembentukan karakter kebangsaan.
Ia menilai polemik yang mencuat belakangan harus dipandang sebagai peringatan serius bagi desain kebijakan pendidikan tinggi berbasis beasiswa negara. Hizkia menyebut persoalan tersebut tidak bisa dilihat semata sebagai pilihan personal, melainkan indikator bahwa pembinaan komitmen kebangsaan dalam skema LPDP belum sepenuhnya kokoh.
“Jika negara membiayai pendidikan tinggi hingga ke pusat-pusat akademik dunia, tetapi gagal memastikan komitmen ideologis penerimanya tetap berakar pada kepentingan nasional, maka yang bermasalah bukan hanya individu—melainkan arsitektur kebijakan itu sendiri,” tegas Hizkia dalam pernyataannya di Jakarta.
Menurutnya, LPDP tidak boleh sekadar diposisikan sebagai subsidi mobilitas global. Program ini dirancang sebagai investasi strategis bangsa yang dibiayai oleh dana publik. Oleh karena itu, hasil akhirnya harus berkontribusi pada penguatan kepentingan nasional.
“LPDP seharusnya melahirkan pejuang-pemikir yang memiliki kapasitas intelektual sekaligus kesetiaan kebangsaan,” ujarnya.
Dalam perspektif nation building, pendidikan dipandang sebagai alat perjuangan untuk memperkuat fondasi negara. Nasionalisme, lanjut Hizkia, tidak berhenti pada identitas administratif, melainkan pada keberpihakan yang sadar dan konsisten terhadap tanah air. Jika dimensi tersebut melemah, maka negara berisiko kehilangan orientasi ideologis dalam pembangunan sumber daya manusia.
GMNI memandang bahwa negara membangun pertahanan melalui kekuatan militer, membangun kemandirian melalui ekonomi dan industri, serta membangun ketahanan jangka panjang melalui kualitas manusianya. Bila investasi pendidikan tinggi tidak berujung pada penguatan komitmen kebangsaan, maka LPDP dikhawatirkan bergeser dari arsitektur kedaulatan menjadi sekadar fasilitator mobilitas individu.
Atas dasar itu, DPP GMNI mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen dan asesmen calon penerima beasiswa LPDP. Penilaian, menurut mereka, tidak cukup hanya mengukur kecerdasan akademik dan kapasitas profesional, tetapi juga kedalaman integritas ideologis serta komitmen terhadap proyek kebangsaan.
“Seleksi tidak cukup hanya mengukur kecerdasan akademik dan kapasitas profesional, tetapi juga kedalaman integritas ideologis,” tegas Hizkia.
Ia juga menekankan bahwa penguatan regulasi dalam pengelolaan beasiswa negara bukanlah bentuk pembatasan hak konstitusional warga negara. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan upaya memastikan dana publik benar-benar menghasilkan sumber daya manusia unggul yang berorientasi pada kepentingan nasional.
Indonesia, lanjutnya, membutuhkan generasi yang mampu berkompetisi di tingkat global tanpa tercerabut dari akar kebangsaan. Kecerdasan harus berjalan seiring dengan kesetiaan, agar investasi strategis negara tidak kehilangan makna ideologisnya.
Pernyataan GMNI ini menambah dinamika diskursus publik terkait efektivitas dan arah kebijakan beasiswa negara. Evaluasi sistemik yang diminta organisasi mahasiswa tersebut diharapkan dapat memperkuat desain LPDP sebagai instrumen strategis pembangunan manusia Indonesia yang unggul dan berkarakter kebangsaan.
