Jakarta – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyoroti pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap peredaran minyak goreng MinyaKita di pasaran. Hal ini menyusul temuan bahwa beberapa produk MinyaKita dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan tidak memenuhi takaran yang tertera di kemasan.
“Nanti ke depan akan kita tindak lanjuti lagi. Monitoring dikuatkan dan kita tidak ingin kejadian seperti ini terulang lagi,” ujar Gibran dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Gibran mengungkapkan bahwa pemerintah telah meningkatkan pemeriksaan dan pemantauan peredaran MinyaKita di berbagai tempat, termasuk pasar tradisional dan toko kelontong. Langkah ini diambil untuk memastikan produk yang beredar di pasaran memenuhi standar yang telah ditetapkan.
“Sudah dilakukan pengecekan di beberapa tempat. Di pasar-pasar tradisional, di toko-toko kelontong, semua,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman pada Sabtu (8/3/2025) di Jakarta Selatan. Dalam sidak tersebut, Mentan menemukan bahwa MinyaKita dijual dengan harga Rp18.000 per liter, padahal HET yang ditetapkan pemerintah adalah Rp15.700 per liter.
Selain itu, Mentan juga menemukan bahwa isi kemasan MinyaKita tidak sesuai dengan takaran yang tertera. Alih-alih 1 liter, beberapa kemasan hanya berisi 750 hingga 800 mililiter. Amran langsung melakukan pembuktian dengan gelas takar di hadapan aparat Satgas Pangan dan kepolisian.
“Ini jelas tidak cukup 1 liter,” tegasnya saat melakukan sidak.
Menanggapi temuan ini, Amran menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, Kabareskrim Polri, serta Satgas Pangan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Jika terbukti bersalah, produsen MinyaKita akan dipidanakan dan pabrik mereka akan ditutup. Tidak ada kompromi,” tegas Amran.
Dengan penguatan pengawasan yang dilakukan pemerintah, diharapkan praktik curang dalam distribusi MinyaKita dapat ditekan, sehingga masyarakat tetap mendapatkan minyak goreng bersubsidi yang sesuai dengan standar harga dan kualitas yang telah ditentukan.
