Jember – Seperti bara dalam sekam, kelangkaan gas LPG 3 kilogram atau “gas melon” di Jember memantik keresahan yang kian meluas. Di tengah kebutuhan masyarakat yang mendesak, harga justru melambung melewati batas yang ditetapkan, memicu reaksi keras dari Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait yang tak ingin situasi ini dibiarkan berlarut.
Fenomena kelangkaan dan lonjakan harga ini terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Jember dalam beberapa hari terakhir. Berdasarkan laporan warga, harga LPG subsidi kerap dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp18.000. Menanggapi hal itu, Gus Fawait langsung berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga untuk memastikan distribusi tetap lancar sekaligus menindak praktik pelanggaran di tingkat pangkalan.
“Kalau hanya sanksi administratif, itu terlalu ringan. Kami ingin ada tindakan tegas sampai penutupan pangkalan jika terbukti melanggar,” tegas Gus Fawait.
Ia menilai, akar persoalan bukan semata terbatasnya pasokan, melainkan adanya oknum pangkalan yang memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan dengan menaikkan harga di luar ketentuan. Karena itu, pendekatan yang dilakukan tidak hanya memastikan ketersediaan stok, tetapi juga memperketat pengawasan distribusi di lapangan.
Dalam upaya memperkuat pengawasan, pemerintah daerah mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan pelanggaran. Warga dapat menyampaikan aduan melalui berbagai kanal, termasuk program Wadul Gus’e yang selama ini menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah daerah.
“Harga maksimal di pangkalan adalah Rp18.000. Tidak boleh lebih. Kalau ada pelanggaran, laporkan. Kami akan turun langsung bersama Pertamina untuk mengecek,” ujarnya saat siaran langsung pada Senin (13/4/2026).
Gus Fawait juga menyinggung bahwa stabilitas pasokan energi nasional tetap menjadi perhatian pemerintah pusat, termasuk di tengah dinamika global yang dapat memengaruhi distribusi energi. Namun, ia menegaskan bahwa kondisi global tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan praktik penjualan di atas HET terus terjadi di tingkat lokal.
Sementara itu, pihak Pertamina Patra Niaga memastikan komitmennya dalam menjaga distribusi LPG subsidi tetap sesuai aturan. Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan harga merupakan kategori berat yang tidak bisa ditoleransi.
“Menjual di atas HET merupakan pelanggaran berat. Sanksi terberat adalah pemutusan hubungan usaha atau penutupan pangkalan,” tegasnya.
Langkah tegas ini dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap distribusi LPG subsidi, sekaligus memastikan bantuan energi tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Selain itu, sinergi antara pemerintah daerah, Pertamina, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif dan transparan.
Di tengah tekanan kebutuhan hidup yang terus meningkat, keberadaan LPG 3 kilogram menjadi penopang utama bagi rumah tangga kecil dan pelaku usaha mikro. Karena itu, penertiban distribusi dan harga menjadi langkah krusial agar kebijakan subsidi tidak melenceng dari tujuan utamanya.
Pada akhirnya, ketegasan pemerintah daerah menjadi sinyal kuat bahwa praktik curang dalam distribusi energi tidak akan diberi ruang. Bagi warga Jember, harapannya sederhana: gas tersedia, harga terjangkau, dan keadilan tetap terjaga. (ADV).
