Samarinda – Komisi IV DPRD Samarinda menerima aduan dari 20 mantan karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD). Mereka menuntut pemenuhan beberapa tuntutan terkait gaji dan tunjangan belum dibayarkan.
Eks karyawan RSHD meminta pemenuhan sisa gaji yang belum dibayarkan pada tahun 2022, penyesuaian gaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK), pembayaran penuh Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dilakukan, pembayaran THR yang tidak diberikan kepada sebagian karyawan, pengembalian pemotongan gaji sebesar Rp 1 juta yang dilakukan secara sepihak saat karyawan mengundurkan diri, serta pembayaran tunggakan BPJS Ketenagakerjaan selama 8 bulan.
“Telah dua kali mediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), dan telah dikeluarkan anjuran. Anjuran tersebut sudah diterima oleh karyawan dan eks karyawan, serta perusahaan. Namun, dalam satu minggu belum ada kejelasan mengenai pelaksanaan anjuran tersebut,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan eks karyawan RSHD dan Disnaker Samarinda di Kantor DPRD Samarinda, Senin (26/6/2023).
Menanggapi hal ini, Komisi IV DPRD Samarinda akan memanggil pihak manajemen RSHD untuk mendengar keluhan eks karyawan secara detail. Puji menjelaskan bahwa Disnakertrans telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Namun, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, Komisi IV berkeinginan mendengar aduan langsung dari eks karyawan.
“Kami akan memanggil pihak manajemen untuk mencari tahu masalah yang sebenarnya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Samarinda, Wahyono Hadi Putro, menyatakan bahwa sejak aduan diterima, pihaknya telah memanggil semua pihak yang terlibat untuk melakukan mediasi. Namun, pada mediasi pertama, tidak tercapai kesepakatan, sehingga Disnakertrans mengeluarkan anjuran.
“Mereka merespons anjuran kita dengan menerima. Anjuran tersebut mencakup kewajiban perusahaan untuk membayar selisih upah, membayar THR, dan mengatasi keterlambatan pembayaran gaji,” jelas Wahyono.
