Bontang – Forum Serikat Pekerja Perkayuan Dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo) Kaltim mengatakan ada peluang melalui judicial review UU Cipta Kerja. Ketua DPD FSP Kahutindo Kaltim Sukarjo mengatakan pengajukan undang-undang materi UU Cipta kerja jauh lebih baik dari aksi di jalan.
“Sejak awal kami secara aktif mengajukan usulan atas draf kepada kementerian dan forum yang dibentuk Disnaker untuk menyikapi draf itu, berbagai langkah sudah kami lakukan,” kata Sukarjo saat dihubungi Selasa (6/10/2020).
Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin, menyepakati pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang. Kesepakatan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
“Dan perlu kami lihat secara menyeluruh, apakah substantif pada draf UU tersebut sudah mengakomodir masukkan dan usulan kaum buruh?,” ungkap Sukarjo.
Menurut Sukarjo, aksi yang dilakukan organisasi buruh yang lain akan berdampak pada menyebaran covid-19. Aksi tersebut akan percuma karena UU omnibus law sudah disahkan.
“Percuma toh aksi. Kan sudah disahkan. Kalaupun ada keberatan harusnya bisa lewat jalur hukum. Seperti uji materi undang-undang (judicial review) cipta kerja,” kata Sukarjo.
Di masa pandemi ini harus lebih mawas diri, menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan. Menurutnya, menjaga kesehatan agar tidak tertular covid-19 adalah dengan mematuhi anjuran protokol kesehatan.
“Kita warga Indonesia harus menjaga dari tertularnya covid-19. Ikuti anjuran pemerintah seperti pakai masker, cuci tangan, jaga jarak, dan menghindari kerumunan. Mari membantu sesama agar terhindar dari wabah,” tambahnya.
Sebelumnya, seperti dilansir dari www.dpr.go.id, Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin, menyepakati pengesahan UU Cipta Kerja menjadi undang-undang. Rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Menko Perekonomian Airlanga Hartarto, Menaker Ida Fauziyah, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Menkum HAM Yasonna Laoly.
Dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI, terdapat enam fraksi yang menyetujui Omnibus Law RUU Cipta Kerja yaitu Fraksi PDI Perjuangan, F-Golkar, F-Gerindra, F-NasDem, F-PKB, dan F-PPP. Sedangkan satu fraksi, yaitu F-PAN, menyetujui dengan catatan, sementara dua fraksi lainnya yaitu F-Demokrat dan F-PKS menyatakan penolakan terhadap RUU Cipta Kerja.
Dalam laporannya pada Rapat Paripurna DPR RI, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Supratman Andi Agtas menyampaikan hal-hal pokok dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Selanjutnya DIM tersebut disepakati sebagai hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Antara lain, kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), serta kemudahan dalam mendirikan perusahaan terbuka (PT), perseorangan, dan berbiaya murah.
RUU Cipta Kerja mengatur tentang peningkatan perlindungan kepada pekerja dan Pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Yakni dengan tidak mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP yang tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.
“RUU Cipta Kerja juga menerapkan pengaturan mengenai kebijakan kemudahan berusaha di kawasan ekonomi. Pelaksanaan investasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional. Serta pelayanan administrasi pemerintahan untuk memudahkan prosedur birokrasi dalam rangka cipta kerja,” tandas Supratman.