Sangatta – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kutim Siang Geah penyampaian pandangan umum pada Sidang Paripurna ke-27 di Gedung DPRD Kutai Timur, Kamis (13/6/2024). Siang Geah dengan tegas dan rinci menguraikan analisis fraksi terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023.
Siang Geah menyampaikan beberapa catatan penting yang menjadi masukan konstruktif bagi Pemerintah Daerah. Pandangan umum Fraksi PDIP ini menggambarkan komitmen kuat untuk mengoptimalkan anggaran dan memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah. Ia berharap dengan masukan-masukan semoga Pemerintah Daerah dapat meningkatkan kinerja dan efektivitas pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Kutai Timur.
Tak Dilampirkan Hasil Audit BPK
Fraksi PDIP menyoroti tidak dilampirkannya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bahan kajian tambahan. “Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 298, pertanggungjawaban APBD harus disertai dengan hasil audit BPK,” tegas Siang Geah.
Pencapaian Pendapatan yang Melebihi Target
Realisasi Pendapatan Tahun Anggaran 2023 melebihi target, mencapai Rp 8,59 triliun atau 104,13% dari anggaran pendapatan Rp 8,25 triliun. Fraksi PDIP mengapresiasi pencapaian ini namun meminta penjelasan terkait sektor-sektor yang berkontribusi signifikan, agar evaluasi dan fokus kerja dapat ditingkatkan.
Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
PAD tahun 2023 mencapai Rp 352,46 miliar atau 44,76% dari anggaran PAD sebesar Rp 787,53 miliar. Penurunan ini disebabkan oleh koreksi dan reklasifikasi oleh BPK RI perwakilan Kalimantan Timur. Fitriani meminta penjelasan lebih lanjut mengenai sumber penambahan pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 20,63 miliar di luar hasil koreksi dan reklasifikasi.
Realisasi Belanja Daerah dan Surplus Anggaran
Realisasi belanja tahun 2023 adalah Rp 7,54 triliun atau 84,18% dari anggaran belanja Rp 8,96 triliun, menghasilkan surplus Rp 1,05 triliun. Fraksi PDIP menyoroti ketidaksiapan pemerintah daerah dalam menghadapi surplus pendapatan sebagai tanda lemahnya perencanaan penganggaran.
Ketidaklengkapan Data Realisasi dan Capaian OPD
Dalam materi Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah, tidak dilampirkan rincian realisasi dan capaian target masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kami meminta Bupati untuk melengkapi data ini sebagai bahan tambahan dalam penyusunan kebijakan ke depan,” kata Siang Geah.
Apresiasi dan Perbaikan Temuan Audit
Fraksi PDIP memberikan apresiasi terhadap predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, meskipun masih terdapat beberapa temuan yang memerlukan perbaikan di sejumlah OPD.
Komitmen untuk Meningkatkan Kesejahteraan
Siang Geah menekankan bahwa dalam pembangunan perlu adanya keterpaduan dan sinkronisasi antara eksekutif dan legislatif. “Lembaga legislatif harus tetap menjaga maruahnya sebagai pengontrol jalannya kebijakan eksekutif agar pembangunan menguntungkan masyarakat Kutai Timur dari semua lapisan,” ujarnya.
Sidang ke-27 DPRD Kutim ini tidak hanya menjadi forum evaluasi, tetapi juga momentum penting untuk mendorong perbaikan dan inovasi dalam pengelolaan anggaran serta pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kutai Timur.