Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna Ke-XXII dan Ke-XXIII Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025 pada Selasa (26/10/2024). Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD, rapat ini mengagendakan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025-2045.
Rapat dimulai dengan penyampaian pandangan akhir Fraksi Nasdem yang disampaikan oleh Ketua Fraksi Nasdem, Kajang Lahang. Dalam sambutannya, Kajang menyampaikan apresiasi kepada pimpinan rapat atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan pandangan akhir fraksi terkait pentingnya RPJPD sebagai pedoman pembangunan selama dua dekade mendatang.
“Sebagai bagian dari tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat, kami ingin menyampaikan pandangan mengenai pentingnya Raperda ini untuk masa depan Kutai Timur,” ujar Kajang Lahang.
Dasar Hukum Penyusunan RPJPD
Kajang memaparkan dasar hukum penyusunan Raperda RPJPD, yang berlandaskan pada sejumlah regulasi nasional, seperti:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Regulasi ini, lanjut Kajang, menjadi acuan utama dalam penyusunan dan evaluasi RPJPD, yang harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RPJPD Provinsi Kalimantan Timur.
“RPJPD adalah dokumen strategis yang menjadi landasan bagi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta kebijakan pembangunan lainnya. Oleh karena itu, penting bagi kita memastikan dokumen ini memiliki arah yang jelas dan terintegrasi dengan perencanaan provinsi maupun nasional,” jelasnya.
Visi Pembangunan Kutai Timur 2025-2045
Kajang menyampaikan bahwa visi RPJPD Kutai Timur 2025-2045 adalah “Kutai Timur Hebat 2045: Pusat Hilirisasi Sumber Daya Alam yang Maju, Inklusif, dan Berkelanjutan.”
Menurut Kajang, visi ini mencerminkan ambisi besar untuk mengubah Kutai Timur menjadi pusat hilirisasi sumber daya alam yang berdaya saing. Namun, ia menegaskan pentingnya keseimbangan antara fokus pada hilirisasi SDA dan pembangunan sumber daya manusia (SDM).
“Kami mendukung visi ini, tetapi hilirisasi SDA harus diiringi dengan peningkatan kualitas SDM yang mampu mengelola teknologi dan inovasi. Selain itu, pembangunan inklusif harus memastikan semua lapisan masyarakat merasakan manfaatnya,” tambah Kajang.
Sinkronisasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Fraksi Nasdem juga menyoroti pentingnya sinkronisasi RPJPD dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur. Kajang mengingatkan bahwa pemanfaatan ruang harus selaras dengan perencanaan tata ruang agar pembangunan infrastruktur berjalan sesuai tujuan.
“Kesalahan dalam sinkronisasi RPJPD dan RTRW dapat menghambat efektivitas pembangunan. Maka dari itu, pemerintah daerah perlu segera memperbarui dan menyesuaikan RTRW yang berlaku,” tegasnya.
Pembangunan SDM dan Upaya Pengentasan Kemiskinan
Kajang menekankan bahwa pembangunan SDM berbasis human capital adalah prioritas utama yang harus tercantum dalam RPJPD. Ia mengkritisi pendekatan pembangunan yang hanya berfokus pada penciptaan lapangan kerja tanpa memperhatikan peningkatan kualitas tenaga kerja.
“SDM yang kuat adalah aset utama pembangunan. Kutai Timur perlu menginvestasikan lebih banyak pada pendidikan, pelatihan keterampilan, dan program-program pengembangan yang mendukung kebutuhan industri masa depan,” katanya.
Selain itu, Kajang juga menyoroti pentingnya pengentasan kemiskinan sebagai indikator keberhasilan pembangunan. Ia meminta agar Pemerintah Daerah lebih aktif berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyusun data yang akurat sebagai dasar kebijakan pengentasan kemiskinan.
“Program pengentasan kemiskinan harus berjalan efektif. Kami harap fokus ini menjadi salah satu prioritas dalam RPJPD, mengingat angka kemiskinan di Kutai Timur masih cukup tinggi,” imbuh Kajang.
Harapan dan Komitmen untuk Masa Depan Kutai Timur
Di akhir pandangannya, Fraksi Nasdem menyampaikan dukungan penuh terhadap pengesahan Raperda RPJPD 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kajang juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawal implementasi RPJPD.
“Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa RPJPD ini diterapkan secara konsisten dan sesuai dengan tujuan awal. Namun, keberhasilan ini tidak akan tercapai tanpa dukungan dan pengawasan dari masyarakat,” kata Kajang.
Kajang menutup pandangannya dengan harapan agar Kutai Timur dapat mewujudkan visinya sebagai daerah yang maju, inklusif, dan berkelanjutan pada tahun 2045.
“Semoga RPJPD ini menjadi dasar yang kokoh bagi pembangunan daerah dan tonggak sejarah dalam menciptakan Kutai Timur yang lebih baik bagi generasi mendatang,” tutupnya.
Dengan disampaikan pandangan akhir tersebut, rapat paripurna dilanjutkan dengan pembahasan lebih rinci, di mana persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD diharapkan dapat tercapai, menandai langkah maju dalam perencanaan pembangunan jangka panjang Kabupaten Kutai Timur.