Surabaya – Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (raperda) telah disepakati saat rapat paripurna dalam pernyataannya di Surabaya, Senin (8/7/2024).
DPRD Kota Surabaya telah menyelesaikan pembahasan sejumlah raperda menjelang akhir masa jabatan periode 2019-2024 pada Kamis (4/7/2024). Wali Kota Eri Cahyadi dan pemerintah daerah setempat perlu menyepakati Raperda ini.
“Di sisa waktu yang ada, kami berkomitmen mengefektifkan kinerja sehingga mencapai hasil optimal dan mendorong pertumbuhan berbagai sektor. Masa bakti DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024 juga segera berakhir,” kata Cak Awi, sapaan akrabnya.
RPJPD Dasar Pembangunan Surabaya
Pemda telah menyepakati Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2024-2045. Penyusunan RPJPD mengacu pada RPJPD Jawa Timur dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Khusus Raperda RPJPD 2025-2045, Adi menjelaskan bahwa rancangan regulasi tersebut akan menjadi dasar pembangunan Kota Surabaya untuk 20 tahun ke depan. RPJPD ini akan menjadi dasar bagi penetapan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surabaya yang berlaku selama lima tahunan.
Penyusunan secara berjenjang dan saling terkait ini bertujuan untuk mencapai misi bersama Indonesia Emas tahun 2045. Visi RPJPD 20 tahun Kota Surabaya adalah “Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis, dan Berkelanjutan”.
“RPJPD 2024-2045 menjadi panduan untuk pelaksanaan pembangunan di semua sektor di Kota Surabaya. RPJPD akan berlangsung bertahap dan berkelanjutan,” ujarnya.
Adi menyatakan salah satu komponen yang disorot dalam dokumen RPJPD Kota Surabaya adalah pendapatan asli daerah (PAD) yang diproyeksikan mencapai Rp21 triliun.
“PAD merupakan salah satu komponen penting dalam APBD, menjadi indikator kekuatan ekonomi Kota Surabaya untuk 20 tahun mendatang,” ucap Adi.
Pembentukan BRIDA Untuk Pembangunan Terstruktur
Selain RPJPD, raperda lainnya yang disepakati adalah perubahan susunan organisasi perangkat kerja daerah, yaitu pembentukan BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) Kota Surabaya. Selanjutnya adalah Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan, dan Pemukiman.
Adi juga menyebutkan bahwa pada rapat paripurna minggu lalu telah menetapkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran APBD tahun 2023.
“Tahapan berikutnya adalah proses pembahasan perubahan APBD tahun 2024. Kami berharap semuanya berjalan lancar dan tuntas sebelum masa bakti kami berakhir,” harapnya.
Adi optimistis kinerja DPRD akan berdampak pada meningkatnya kesejahteraan seluruh masyarakat. Maka dari itu, perlu pembangunan yang terstruktur dan berkelanjutan, mencakup seluruh lapisan sosial, ekonomi, serta politik.
“Kami berharap pemerintah kota dapat terus merangkul seluruh unsur masyarakat di Surabaya. Hal ini agar pertumbuhan di semua sektor dapat terus berpacu ke arah yang positif,” imbuh dia.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) BRIDA DPRD Kota Surabaya, Juliana Eva Wati, menyatakan bahwa badan riset tingkat daerah harus masuk ke dalam dokumen RPJMD.
“Kami meminta Pemerintah Kota segera membentuk BRIN di Kota Surabaya dan memasukkannya dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” ujar Ning Jeje, sapaan akrabnya.
