Sidoarjo – Polemik lahan pemakaman di Perumahan Istana Mentari, Desa Cemengkalang, ibarat simpul kusut yang menyentuh sisi kemanusiaan sekaligus tata kelola ruang. Aduan warga perumahan tersebut akhirnya sampai ke meja DPRD Kabupaten Sidoarjo, yang menggelar hearing terbuka pada Selasa (30/12/2025) di ruang rapat paripurna. Forum ini menjadi ruang dialog untuk mencari solusi atas sengketa tanah makam yang memicu perbedaan pandangan di tengah masyarakat.
Hearing dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo H. Abdillah Nasih SM bersama Ketua Komisi D H. Dhamroni. Pertemuan itu dihadiri unsur Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Camat dan Lurah Sidoarjo, perwakilan pengembang PT Bumi Mentari Sidoarjo, Paguyuban Peduli Istana Mentari, para ketua RT dan RW, serta ahli waris yang mewakafkan tanah untuk fasilitas umum khusus makam. Dalam forum tersebut, keluarga almarhum memaparkan kronologi pemakaman yang menjadi pangkal persoalan.
Masalah bermula dari wafatnya seorang warga Istana Mentari bernama Rudi, warga RT 10. Jenazah almarhum sempat ditolak saat akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Cemengkalang. Situasi ini memperlihatkan fakta bahwa Perumahan Istana Mentari hingga kini belum memiliki lahan makam sendiri. Upaya keluarga mencari alternatif pemakaman kemudian memunculkan dinamika baru, termasuk penolakan dari sebagian warga yang tergabung dalam paguyuban perumahan terhadap pemanfaatan lahan kosong di area perumahan.
Ketua RW 05 Perumahan Istana Mentari, Erik Hidayat, menjelaskan bahwa sejak awal keluarga telah berusaha mengikuti prosedur. Ia menuturkan bahwa setelah penolakan di TPU desa, keluarga almarhum membeli sebidang lahan yang berdampingan dengan area makam umum dan berniat mewakafkannya.
“Setelah ditolak di TPU desa, keluarga mencari alternatif dengan membeli lahan yang berdampingan dengan makam umum dan mewakafkannya untuk pemakaman. Proses ini juga sudah melalui komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk developer dan sebagian warga,” jelas Erik dalam forum tersebut.
Ia menambahkan, keluarga almarhum menyatakan kesediaan untuk mewakafkan lahan secara resmi agar dapat dimanfaatkan sebagai makam bersama dan tidak menimbulkan persoalan kepemilikan di masa depan. Namun, rencana tersebut belum sepenuhnya diterima oleh seluruh warga, sehingga memicu perbedaan sikap.
Putra pertama almarhum, Aldino Michael Collin, kepada wartawan pada Sabtu (3/1/2026), menegaskan bahwa pihak keluarga telah menyiapkan sejumlah opsi solusi. Ia menyebut sedikitnya ada tiga alternatif lahan yang bisa dipertimbangkan, mulai dari area seluas sekitar 700 meter persegi di dalam perumahan, lahan lelang sekitar 1.000 meter persegi di depan perumahan, hingga opsi lahan di luar kawasan Istana Mentari maupun di luar Desa Cemengkalang.
“Tanah makam itu nanti kami wakafkan untuk seluruh warga Istana Mentari, sesuai wasiat almarhum ayah saya yang ingin perumahan ini punya makam sendiri,” ujar Aldino.
Meski demikian, keluarga menyatakan tetap menghormati aspirasi mayoritas warga. Jika keputusan bersama menolak penggunaan lahan tersebut, keluarga siap merelokasi makam almarhum. Sikap ini menunjukkan upaya menempatkan kepentingan sosial di atas kepentingan pribadi.
Hearing tersebut belum menghasilkan keputusan final. DPRD Sidoarjo meminta seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan musyawarah dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, serta kemanusiaan. Dewan berharap solusi yang diambil nantinya tidak hanya menyelesaikan polemik, tetapi juga menjadi pijakan jangka panjang agar Perumahan Istana Mentari memiliki kepastian lahan pemakaman yang adil dan disepakati bersama.
