Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang merencanakan perubahan besar dalam struktur organisasinya. Ketua Panitia Khusus Tata Tertib (Pansus Tatib) DPRD Bontang, Rustam, menyampaikan bahwa pihaknya sedang membahas penyesuaian tata tertib baru yang mencakup penggantian nama komisi. Perubahan ini, menurut Rustam, bertujuan untuk penyegaran dan penyelarasan dengan tata tertib baru yang tengah disusun oleh dewan.
Penyegaran Struktur Komisi: Dari Angka Menjadi Huruf
Salah satu perubahan signifikan yang sedang digodok oleh DPRD Kota Bontang adalah perubahan penamaan komisi. Jika sebelumnya komisi dalam DPRD Bontang diberi nama berdasarkan angka—Komisi I, Komisi II, dan Komisi III—maka dalam tata tertib yang baru, nama komisi akan diubah menjadi menggunakan huruf, yaitu Komisi A, Komisi B, dan Komisi C.
“Penggantian ini merupakan bagian dari upaya memberikan pembaruan dalam struktur DPRD. Nama komisi yang sebelumnya menggunakan angka kini akan diganti dengan huruf, yaitu dari I, II, III menjadi A, B, C. Ini merupakan penyegaran dalam struktur yang diharapkan bisa mempermudah dan memberikan identitas yang lebih jelas pada masing-masing komisi,” ujar Rustam, Senin (23/9/2024).
Rustam menjelaskan, langkah ini diambil untuk menyesuaikan diri dengan tata tertib yang baru, serta mengupayakan adanya pembagian kerja yang lebih efisien di antara komisi-komisi tersebut.
Perdebatan Penempatan Mitra Kerja: RSUD dan Dinas Kesehatan
Selain pembaruan nama komisi, pembahasan mengenai penempatan mitra kerja untuk masing-masing komisi juga menjadi fokus utama dalam penyusunan tata tertib baru DPRD Bontang. Salah satu isu krusial yang dibahas adalah penempatan mitra kerja untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Dinas Kesehatan Kota Bontang.
Rustam menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD Taman Husada, seharusnya RSUD dan Dinas Kesehatan berada di bawah satu naungan. Dalam hal ini, RSUD diatur sebagai unit khusus yang berada di bawah Dinas Kesehatan Kota Bontang.
“Nomenklatur Dinas Kesehatan dan RSUD sudah menjadi satu, dengan RSUD sebagai unit khusus di bawah Dinas Kesehatan Kota Bontang. Namun, kami masih berdiskusi tentang bagaimana pembagian mitra kerja antara RSUD dan Dinas Kesehatan, apakah keduanya akan ditempatkan di bawah Komisi A atau Komisi B,” terang Rustam.
Perdebatan ini masih berlangsung karena ada sejumlah anggota dewan yang memiliki pandangan berbeda terkait penempatan RSUD dan Dinas Kesehatan di komisi yang sesuai. Rustam menambahkan, penting untuk menentukan penempatan ini dengan hati-hati agar tidak menimbulkan tumpang tindih tanggung jawab atau ketimpangan beban kerja di antara komisi-komisi yang ada.
Upaya Pembagian OPD Secara Proporsional
Selain membahas pembagian mitra kerja untuk RSUD dan Dinas Kesehatan, DPRD Bontang juga berencana melakukan pembagian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara proporsional di setiap komisi. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa tugas dan fungsi masing-masing komisi dapat berjalan dengan optimal tanpa ketimpangan beban kerja.
Menurut Rustam, pembagian OPD yang proporsional di setiap komisi adalah bagian dari strategi untuk menjaga keseimbangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Dengan demikian, masing-masing komisi dapat bekerja sesuai dengan kapasitas dan fungsinya tanpa ada komisi yang terlalu terbebani oleh tugas-tugas OPD tertentu.
“Kami ingin memastikan bahwa OPD dibagi secara adil dan proporsional. Ini penting agar setiap komisi bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik tanpa ada ketimpangan beban kerja yang berlebihan,” ujar Rustam.
Dalam pembagian OPD tersebut, komisi-komisi akan mendapatkan tugas mengawasi dan bekerja sama dengan OPD yang sesuai dengan fungsi mereka. Misalnya, komisi yang membawahi bidang kesehatan akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, sementara komisi lain yang fokus pada bidang infrastruktur akan mengawasi dinas terkait pembangunan.
Keseimbangan Fungsi Komisi untuk Efektivitas Kerja
Rustam juga menekankan bahwa perubahan-perubahan ini bukan sekadar pergantian nama semata, tetapi juga bagian dari upaya untuk meningkatkan efektivitas kinerja komisi-komisi DPRD. Dengan nama baru dan pembagian mitra kerja yang lebih proporsional, diharapkan setiap komisi dapat menjalankan fungsinya secara lebih efisien dan fokus terhadap bidang masing-masing.
Perubahan ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi DPRD Bontang dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan, legislasi, dan anggaran. Menurut Rustam, penyegaran struktur ini juga akan mempermudah publik dalam memahami peran masing-masing komisi di DPRD.
“Dengan perubahan nama komisi, kami harap masyarakat akan lebih mudah memahami tugas dan tanggung jawab setiap komisi. Ini juga akan meningkatkan transparansi kerja DPRD di mata publik,” ucapnya.
Rustam menambahkan bahwa penyusunan tata tertib ini masih dalam proses diskusi dan pembahasan, dengan harapan semua pihak bisa mencapai kesepakatan yang terbaik untuk kepentingan bersama. Ia menegaskan bahwa setiap perubahan yang dilakukan bertujuan untuk memberikan perbaikan bagi jalannya roda pemerintahan di Kota Bontang, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Harapan ke Depan: Sinergi Antar Komisi dan Pemerintah
Perubahan dalam struktur DPRD Bontang ini juga diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara komisi-komisi di DPRD dengan pemerintah daerah serta OPD terkait. Dengan adanya pembagian yang lebih proporsional, diharapkan masing-masing komisi dapat bekerja lebih efisien dalam mengawasi kebijakan pemerintah dan memberikan masukan yang konstruktif bagi jalannya pemerintahan.
Rustam berharap, dengan pembaruan struktur ini, kerja sama antara DPRD dan Pemerintah Kota Bontang akan semakin baik. Ia juga berharap komisi-komisi di DPRD dapat lebih fokus pada tugas-tugas mereka dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bontang.
“Kami optimis bahwa perubahan-perubahan ini akan memberikan dampak positif bagi DPRD Bontang. Dengan sinergi yang lebih baik antara komisi dan OPD, kami yakin tugas-tugas dewan akan lebih efektif dalam mendukung kebijakan pemerintah dan memastikan kesejahteraan masyarakat Bontang,” jelasnya.
Pembaruan untuk Efektivitas Kerja
Perubahan penamaan komisi di DPRD Bontang dari angka menjadi huruf, serta pembagian OPD secara proporsional, merupakan langkah penting yang diambil untuk menyegarkan struktur organisasi dewan. Perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kerja komisi-komisi DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Meskipun masih ada perdebatan terkait penempatan mitra kerja untuk RSUD dan Dinas Kesehatan, DPRD Bontang terus berupaya mencari solusi terbaik untuk memastikan bahwa beban kerja komisi terdistribusi secara adil. Dalam waktu dekat, diharapkan penyusunan tata tertib baru DPRD ini dapat diselesaikan, dan perubahan tersebut bisa segera diterapkan.
Dengan perubahan-perubahan ini, DPRD Bontang optimis bahwa kerja dewan akan lebih transparan, efektif, dan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat. Sinergi antara komisi-komisi DPRD dan pemerintah daerah diharapkan semakin kuat, demi terwujudnya pemerintahan yang lebih baik dan pelayanan publik yang optimal di Kota Bontang.