Samarinda – “Jalan umum bukan jalur hauling.” Seruan itu kembali digaungkan Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, saat menyoroti kerusakan parah sejumlah jalan akibat kendaraan bertonase tinggi. Ironi ini terjadi meski Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Pengangkutan Batubara dan Sawit telah lama disahkan.
Salehuddin menegaskan bahwa aktivitas hauling tambang dan perkebunan yang menggunakan jalan umum secara ilegal merupakan persoalan menahun di Kalimantan Timur. Kerusakan jalan disebabkan kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) yang melintas tanpa kendali.
“Peraturan Daerah (Perda) terkait penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling tambang dan perkebunan itu sudah ada. Sekarang saatnya ditegakkan,” tegasnya saat diwawancarai di Pendopo Lamin Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Senin (23/6/2025) kemaren.
Ia menyebutkan, tanggung jawab utama penertiban jalan hauling berada di tangan Pemerintah Provinsi. Ia menyoroti pernyataan Gubernur Kaltim yang telah menunjukkan komitmen untuk mengaktifkan kembali pelaksanaan Perda tersebut dan mendorong aparat penegak hukum menindak pelanggaran korporasi tambang dan perkebunan.
“Pak Gubernur sudah minta komitmen dari APH untuk menegakkan aturan ini. Perusahaan harus punya jalan sendiri. Jangan lagi memakai jalan umum seenaknya. Ini soal melindungi aset negara, jalan dan jembatan kita rusak parah karena hauling ilegal,” ujarnya lantang.
Lebih lanjut, Salehuddin menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak, baik legislatif, eksekutif, maupun pelaku usaha, untuk mencari solusi yang tegas namun adil. Ia menolak anggapan bahwa penindakan aturan ini akan mematikan investasi.
“Kita tidak anti-investasi, tapi jangan merugikan publik. Ini bukan cuma tanggung jawab DPRD, semua pihak harus duduk bersama. Jangan sampai seolah-olah kami ini hanya bisa bicara tapi tak ada hasil karena tidak ditindaklanjuti oleh eksekutif,” ungkapnya.
Perda ini, menurut DPRD, menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga infrastruktur publik dari kerusakan lebih lanjut. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mengubah pola penggunaan jalan umum oleh perusahaan dan menegakkan keadilan bagi masyarakat.
Pemerintah Provinsi Kaltim diharapkan segera mengambil langkah nyata dan tidak lagi menunda pelaksanaan Perda yang sudah berjalan lebih dari satu dekade ini. (ADV).
