Jombang – Skema pembiayaan pesta demokrasi tingkat desa menjadi salah satu “oleh-oleh” penting yang digali Komisi A DPRD Kabupaten Jombang dari Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Melalui kunjungan kerja (kuker), para legislator mempelajari penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), mulai dari regulasi, mekanisme pencalonan hingga pola anggaran agar kebutuhan pelaksanaan dapat terpenuhi tanpa menambah beban masyarakat maupun calon kepala desa.
Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk memperoleh referensi mengenai penyelenggaraan Pilkades yang nantinya dapat menjadi bahan pembanding bagi Kabupaten Jombang. Salah satu perhatian utama Komisi A adalah bagaimana pemerintah daerah mengatur sumber pembiayaan, mekanisme penganggaran di tingkat desa, hingga kebutuhan teknis pelaksanaan pemilihan.
Kabupaten Bantul dipilih sebagai salah satu daerah tujuan karena dijadwalkan menyelenggarakan Pilkades Serentak pada Minggu (4/10/2026). Pemilihan tahun ini akan berlangsung di 30 desa atau kalurahan dari total 75 desa yang terdapat di Kabupaten Bantul.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jombang, Kartiyono, mengatakan Bantul telah mempunyai regulasi sebagai pijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa. Aturan tersebut di antaranya tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2026.
Kartiyono menyebut ketentuan di Bantul disusun dengan mengacu pada regulasi yang lebih tinggi. Dalam kunjungan tersebut, Komisi A antara lain mempelajari keterkaitan aturan daerah dengan ketentuan mengenai desa dan penyelenggaraan pemilihan kepala desa.
Perhatian khusus kemudian diarahkan pada sumber pembiayaan. Berdasarkan informasi yang diperoleh Komisi A, kebutuhan utama penyelenggaraan Pilkades di Bantul dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang diberikan kepada desa atau kalurahan.
“Dalam pelaksanaan Pilkades, secara umum pembiayaannya berasal dari APBD melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa atau Kalurahan,” ujar Kartiyono, Kamis (1/10/2026).
Namun, skema tersebut juga menyediakan ruang bagi pemerintah desa apabila kebutuhan anggaran untuk keperluan teknis lokal belum seluruhnya tercukupi. Desa dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), tetapi pemanfaatannya harus mengikuti proses perencanaan dan penganggaran yang berlaku.
Artinya, pemerintah desa tidak dapat langsung menggunakan APBDes untuk menutup kekurangan kebutuhan Pilkades. Rencana kebutuhan anggaran harus terlebih dahulu disusun sehingga pembiayaan mempunyai dasar perencanaan yang jelas.
“Yang menarik, ada ruang apabila anggaran masih belum mencukupi untuk kebutuhan teknis lokal. Desa bisa membiayai melalui APBDes, tetapi harus membuat rencana anggaran terlebih dahulu,” jelasnya.
Kartiyono menekankan, penggunaan APBDes untuk kebutuhan tertentu tidak berarti beban penyelenggaraan pemilihan dialihkan kepada warga ataupun kandidat kepala desa. Menurut dia, pemerintah daerah tetap mempunyai kewajiban memastikan kebutuhan utama Pilkades mendapatkan dukungan pembiayaan.
“Yang perlu digarisbawahi, pemerintah tetap melarang keras adanya beban biaya tambahan kepada masyarakat ataupun calon. Pada dasarnya seluruh biaya pokok Pilkades sudah dicukupi pemerintah melalui APBD dengan skema BKK Desa,” tegas Kartiyono.
Selain masalah anggaran, Komisi A DPRD Jombang turut menggali mekanisme pencalonan kepala desa di Bantul. Dalam sistem yang dipelajari selama kunjungan, jumlah kandidat dibatasi paling sedikit dua orang dan paling banyak lima calon.
Apabila pendaftar melampaui batas lima orang, panitia Pilkades melakukan tahapan seleksi tambahan. Proses tersebut menggunakan pembobotan berdasarkan sejumlah indikator atau kriteria yang telah ditentukan. Mekanisme ini menjadi salah satu bahan pembanding bagi Komisi A untuk melihat pilihan sistem pencalonan dalam penyelenggaraan Pilkades.
Komisi A juga membandingkan pola tersebut dengan persiapan anggaran Pilkades di Kabupaten Jombang. Menurut Kartiyono, Pemerintah Kabupaten Jombang sejauh ini telah melakukan perhitungan kebutuhan pembiayaan secara terperinci dan proporsional dengan memperhatikan jumlah pemilih pada masing-masing desa.
“Soal anggaran, saya rasa Jombang sudah melakukan penghitungan secara detail kebutuhan rencana anggaran, bahkan secara proporsional berdasarkan jumlah pemilih,” katanya.
Perbedaan jumlah pemilih menjadi salah satu faktor yang berpengaruh terhadap besarnya kebutuhan anggaran. Semakin banyak pemilih, kebutuhan berbagai perlengkapan teknis pemungutan suara juga harus disesuaikan agar proses pemilihan dapat berjalan dengan baik.
“Karena pada dasarnya kebutuhan dasar Pilkades sangat dipengaruhi kebutuhan primer, seperti pengadaan surat suara serta jumlah TPS dan bilik suara yang harus proporsional,” pungkasnya.
Pengadaan surat suara, jumlah tempat pemungutan suara (TPS), hingga kebutuhan bilik suara menjadi beberapa komponen dasar yang diperhitungkan dalam penyusunan anggaran. Karena karakteristik dan jumlah pemilih setiap desa berbeda, pembiayaan tidak semata-mata dapat disamaratakan tanpa mempertimbangkan kebutuhan teknis masing-masing wilayah.
Melalui kunjungan kerja ke Bantul, Komisi A DPRD Jombang mendapatkan tambahan bahan pembanding mengenai regulasi, sumber pembiayaan, hingga mekanisme pencalonan dalam Pilkades. Referensi tersebut selanjutnya dapat menjadi bahan kajian dengan tetap mempertimbangkan karakteristik daerah serta ketentuan yang berlaku di Kabupaten Jombang.
Pada akhirnya, pembelajaran dari Bantul tidak serta-merta diterapkan secara utuh di Jombang. Berbagai skema yang diperoleh dalam kunjungan kerja tersebut menjadi masukan bagi Komisi A untuk melihat alternatif penyelenggaraan Pilkades, terutama dalam memastikan pembiayaan kebutuhan dasar tersedia secara proporsional tanpa membebankan biaya tambahan kepada masyarakat maupun calon kepala desa.
