Bondowoso – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh dugaan pungutan liar (pungli) di jenjang sekolah dasar. Kali ini, sorotan tajam datang dari Komisi IV DPRD Bondowoso terhadap SD Negeri Dabasah 1 yang diduga melakukan pungutan tidak sah hingga mencapai Rp1,2 juta per wali murid.
Sekretaris Komisi IV DPRD Bondowoso, Abdul Majid, dalam inspeksi mendadak yang dilakukan awal pekan ini, menegaskan bahwa seluruh pungutan di luar kebutuhan pokok pendidikan harus segera dikembalikan kepada orang tua siswa. Ia menilai tindakan tersebut telah menyalahi aturan yang berlaku.
“Sekolah dasar itu seharusnya bebas biaya. Kalau masih ada pungutan di luar kebutuhan, itu jelas menyalahi aturan. Kita sudah punya dana BOS, tinggal bagaimana sekolah mengelolanya sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025,” tegas Majid.
Majid juga menyoroti keberadaan paguyuban wali murid yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum dalam sistem pendidikan nasional. Ia menegaskan bahwa sekalipun dibentuk dengan niat baik, paguyuban tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan tentang kegiatan atau pembiayaan di sekolah yang justru berpotensi menjadi beban bagi wali murid.
“Paguyuban itu tidak diatur dalam regulasi. Kalau sampai menentukan kegiatan dan biaya yang tidak wajib, itu sudah keliru. Jangan sampai niat baik justru jadi beban,” ujarnya.
Laporan yang diterima oleh DPRD mengungkap adanya kewajiban bagi siswa untuk membeli seragam, buku, serta berpartisipasi dalam acara peringatan Hari Kemerdekaan yang dikenakan biaya tambahan. Menurut Majid, kegiatan semacam itu harus dihentikan jika tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Senada dengan itu, anggota Komisi IV lainnya, A Mansur dari Fraksi PKB, juga menyampaikan kritik tajam. Ia mengaku telah menerima sejumlah pengaduan dari orang tua murid terkait pembelian barang-barang penunjang sekolah dengan harga yang dianggap tidak wajar.
“Ada pembelian buku, seragam, bahkan ikat pinggang. Setelah kami cek, harga barang-barang itu lebih tinggi dari harga pasar. Ini perlu ditelusuri dan kalau ada kelebihan, harus dikembalikan ke orang tua,” tegas Mansur.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap mekanisme pengumpulan dana di sekolah. Menurutnya, paguyuban bukan lembaga yang sah untuk menghimpun dana dari orang tua siswa. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar paguyuban dibubarkan dan peran komite sekolah dimaksimalkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus memantau sekolah-sekolah lain juga. Pendidikan dasar 9 tahun itu wajib dan harus gratis. Tidak boleh ada pungutan liar, sekecil apa pun bentuknya,” ujarnya.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, karena menunjukkan masih lemahnya pengawasan terhadap praktik keuangan di satuan pendidikan dasar. DPRD berjanji akan terus melakukan pemantauan ke sekolah-sekolah lain untuk memastikan tidak ada lagi praktik serupa.
Menanggapi hal ini, Kepala SDN Dabasah 1, Slamet Riyadi, menyampaikan komitmennya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan dana di sekolahnya. Ia menyatakan bahwa kritik dari DPRD akan dijadikan dasar untuk memperbaiki sistem yang berjalan selama ini.
“Kami mengapresiasi masukan dari dewan. Ke depan, peran komite akan kami perkuat dan koordinasi dengan Dinas Pendidikan akan kami tingkatkan,” ujar Slamet.
Ia juga menjelaskan bahwa beberapa kegiatan seperti les tambahan dan tur sekolah sebenarnya sudah tidak lagi dilaksanakan dalam dua tahun terakhir. Namun ia tidak menampik perlunya pembenahan dalam sistem pengadaan barang seperti buku dan seragam.
“Transparansi sangat penting. Kami akan membuka ruang diskusi agar solusi terbaik bisa dicapai bersama orang tua siswa,” tandasnya.
Dengan adanya peristiwa ini, DPRD Bondowoso kembali menegaskan bahwa pendidikan dasar harus benar-benar gratis dan tidak boleh membebani wali murid dengan pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Seluruh elemen pendidikan diminta untuk taat terhadap regulasi dan mengedepankan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.
