Jakarta – Setelah lebih dari dua dekade mandek dalam pembahasan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia secara tegas mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk segera mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang. Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bidang Pergerakan Sarinah DPP GMNI, Ainun Samidah, dalam pernyataan resminya, Senin (26/1/2026).
GMNI menilai, lamanya proses pembahasan RUU PPRT mencerminkan minimnya keberpihakan negara terhadap jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia. Padahal, sektor kerja domestik merupakan tulang punggung bagi banyak keluarga, terutama di wilayah perkotaan. Hingga kini, PRT masih bekerja tanpa perlindungan hukum yang jelas, sehingga rentan terhadap eksploitasi, upah rendah, kekerasan, hingga pelecehan.
“RUU PPRT ini sudah 22 tahun diusulkan dan terus bolak-balik masuk Program Legislasi Nasional, tetapi tidak kunjung disahkan. Sudah terlalu lama hak-hak jutaan pekerja rumah tangga diabaikan, sementara praktik ketidakadilan terus mereka alami,” tegas Ainun Samidah.
Menurutnya, pengesahan RUU PPRT bukan sekadar formalitas hukum, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjamin hak asasi manusia. Ia menilai setiap penundaan sama saja dengan membiarkan pelanggaran HAM berlangsung di ruang privat rumah tangga, yang selama ini luput dari pengawasan negara.
“PRT adalah pekerja, bukan budak. Mereka berhak atas perlindungan hukum, upah layak, jam kerja manusiawi, jaminan sosial, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan,” ujar Ainun dalam keterangannya.
Ainun juga mengingatkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja rumah tangga tidak secara spesifik tercakup di dalamnya. Kondisi ini membuat PRT masuk dalam kategori pekerja rentan yang kerap luput dari perlindungan negara.
“Ini adalah bentuk diskriminasi hukum yang tidak bisa dibiarkan. RUU PPRT hadir untuk mengisi kekosongan hukum tersebut dan menjadi bukti komitmen negara dalam melindungi seluruh warga tanpa kecuali,” tambahnya.
DPP GMNI mencatat, perjuangan pengesahan RUU PPRT telah berlangsung hampir 22 tahun dan melibatkan banyak aktivis serta organisasi masyarakat sipil. Kini, menurut GMNI, tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan DPR RI dan pemerintah untuk segera menuntaskan pembahasan RUU tersebut yang saat ini masih berada di Badan Legislasi DPR RI.
“Kami mendesak agar RUU PPRT dibahas secara serius, disempurnakan, dan segera diparipurnakan secara transparan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi pekerja rumah tangga,” seru Ainun.
Sebagai organisasi mahasiswa yang konsisten memperjuangkan keadilan sosial, GMNI menyatakan siap menggalang kekuatan massa dan melakukan berbagai aksi advokasi untuk mengawal pengesahan RUU PPRT. Bahkan, Ainun menegaskan bahwa keberpihakan pemerintah pusat juga diuji melalui isu ini.
“Jika Presiden Prabowo benar-benar berpihak kepada rakyat kecil, buktikan dengan mendorong pengesahan RUU PPRT secepatnya, kalau bisa tahun ini,” tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua Umum DPP GMNI, Risyad Fahlefi, sebelumnya juga meminta DPR RI segera mengesahkan sejumlah RUU yang menjadi tuntutan masyarakat, termasuk RUU PPRT, RUU Perampasan Aset, RUU Masyarakat Adat, serta revisi KUHAP yang lebih berpihak kepada rakyat. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam pertemuan antara perwakilan mahasiswa dan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Dengan kembali menguatnya desakan publik, GMNI berharap DPR RI tidak lagi menunda pengesahan RUU PPRT. Bagi mereka, pengesahan undang-undang ini merupakan wujud nyata keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk para pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja dalam senyap menjaga kehidupan banyak keluarga.
