Jakarta – Seperti bayang-bayang yang akhirnya tersapu cahaya, pelarian Ate Apriyanti berakhir di sebuah kampung di Kabupaten Bogor. Mantan Mantri Kupedes pada bank Himbara itu diringkus tim Kejaksaan Negeri Jakarta Utara setelah buron selama satu tahun tiga bulan dalam perkara korupsi kredit fiktif yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (14/1/2026) malam di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ate Apriyanti diketahui melarikan diri sejak kasus yang menjeratnya mulai disidik oleh jaksa. Selama masa pelarian tersebut, proses hukum tetap berjalan hingga pengadilan menjatuhkan vonis bersalah secara in absentia. Informasi penangkapan ini disampaikan secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kamis (15/1/2026).
“Terpidana melarikan diri pada saat perkara a quo sedang disidik oleh penyidik seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, sehingga perkara tersebut disidangkan tanpa kehadiran terdakwa,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Syahrul Juaksha Subuki, dalam keterangan tertulisnya.
Perkara yang menjerat Ate bermula dari praktik korupsi kredit fiktif saat ia masih menjabat sebagai Mantri Kupedes di salah satu bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Ate dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan putusan Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 11 Juni 2025, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada Ate Apriyanti. Selain itu, ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.010.374.635. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Setelah vonis dijatuhkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terus melakukan pelacakan terhadap keberadaan terpidana. Upaya pencarian membuahkan hasil setelah tim memperoleh informasi akurat mengenai lokasi persembunyian Ate di Kampung Jalan Gadog Sisi, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Pada pukul 19.22 WIB, tim gabungan dari Seksi Tindak Pidana Khusus dan Seksi Intelijen berhasil mengamankan terpidana tanpa perlawanan.
“Terpidana kemudian langsung kami serahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pondok Bambu untuk menjalani eksekusi pidana badan. Proses pengamanan disaksikan oleh ketua RT dan RW setempat sehingga berjalan aman dan tertib,” kata Syahrul.
Penangkapan ini menegaskan komitmen kejaksaan dalam menuntaskan perkara korupsi, termasuk memburu terpidana yang mencoba menghindari hukum. Kasus Ate Apriyanti juga menjadi pengingat bahwa kejahatan di sektor perbankan, khususnya yang melibatkan dana publik, memiliki dampak serius terhadap kepercayaan masyarakat dan stabilitas keuangan negara. Dengan berakhirnya pelarian ini, Kejaksaan berharap putusan pengadilan dapat dijalankan sepenuhnya demi kepastian dan keadilan hukum.
