Mojokerto – Proyek pemeliharaan jalan lingkungan di Kecamatan Kranggan kembali menjadi sorotan tajam. Jalan yang seharusnya menjadi nadi aktivitas warga justru menampakkan luka lebih cepat dari usia teknisnya, memunculkan tanda tanya besar soal kualitas pengerjaan dan pengawasan. Ibarat bangunan berdiri di atas pasir, hasil proyek ini dinilai rapuh meski baru saja rampung.
Dugaan penyimpangan ini mencuat dari proyek Pemeliharaan Jalan Lingkungan Kecamatan Kranggan yang dibiayai melalui APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak lebih dari Rp912 juta. Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Senin (19/1/2026), ditemukan sejumlah kejanggalan fisik, mulai dari badan jalan yang mengalami kerusakan signifikan hingga jebolnya salah satu bagian jembatan lingkungan. Kondisi tersebut dianggap tidak wajar mengingat proyek masih tergolong baru dan seharusnya memenuhi standar ketahanan sesuai spesifikasi teknis serta rencana anggaran biaya (RAB).
Anggota LPHM Pandawa, Johanes, menyampaikan bahwa proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Mahayuna Kadatuan Karya. Namun, dalam pelaksanaannya, ia menilai pengawasan dari pihak terkait sangat minim. Ia juga mengungkapkan adanya informasi dari warga sekitar bahwa proses pengerjaan kerap dilakukan pada malam hari, sehingga sulit dipantau secara terbuka oleh masyarakat.
“Proyek ini dikerjakan dengan pengawasan yang patut dipertanyakan. Warga juga menyampaikan kepada kami bahwa pekerjaan sering dilakukan malam hari, yang tentu membuka peluang terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan,” ucap Johanes dalam keterangannya.
Pernyataan tersebut memperkuat kekhawatiran publik mengenai transparansi dan akuntabilitas proyek pembangunan di tingkat lingkungan. Minimnya kontrol sosial dan teknis dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pembangunan yang baik, terlebih proyek ini menggunakan dana publik yang bersumber dari anggaran daerah.
Sementara itu, Lurah Kranggan, Irdi, membenarkan adanya kerusakan pada proyek tersebut. Ia menyebut bahwa persoalan itu sudah disampaikan kepada pihak terkait sejak beberapa hari lalu.
“Sudah kami sampaikan ke PUPR. Rencananya mau kita tambal sendiri juga, bahkan Minggu kemarin kami sudah dihubungi toko bangunan yang bersedia membantu semen dan pasir,” terangnya.
Upaya penanganan sementara oleh pihak kelurahan ini menunjukkan adanya kepedulian terhadap keselamatan dan kenyamanan warga. Namun di sisi lain, langkah tersebut juga menegaskan bahwa kerusakan memang nyata dan membutuhkan perhatian serius dari instansi teknis.
Jika dugaan ketidaksesuaian spesifikasi ini terbukti, proyek tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, termasuk aturan yang mengatur perbuatan merugikan keuangan negara atau daerah akibat kelalaian maupun kesengajaan. Hal ini tentu menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap proyek-proyek serupa.
Atas temuan di lapangan, awak media bersama sejumlah LSM menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto. Selain itu, laporan juga akan disampaikan kepada aparat penegak hukum agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut jika ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan infrastruktur tidak hanya soal realisasi anggaran, tetapi juga tentang kualitas, transparansi, dan tanggung jawab kepada publik yang merasakan langsung dampaknya.
