Samarinda – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur (DPMPD Kaltim) menyetujuti pembangunan hijau dengan masyarakat di 43 desa, sebagai langkah mengembangkan ekonomi dengan tetap menjaga kelestarian alam.
“Fasilitasi pembangunan untuk pengembangan ekonomi hijau ini merupakan kawasan yang menjadi lokus program Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (FCPF-CF) di Kaltim,” ungkap Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Bidang Ekonomi DPMPD Kaltim Muriyanto di Samarinda, Jumat. (5/7/2024).
Padiatapa Sepanjang 2023
Sejumlah 43 desa itu tersebar di tiga kabupaten yakni Kutai Barat 9 kampung (desa), Kutai Kartanegara 21 desa, dan Kabupaten Mahakam Ulu terdapat 13 kampung.
Fasilitasi persetujuan pelestarian alam tersebut dilakukan melalui giat persetujuan di awal tanpa paksaan (Padiatapa) yang dilakukan sepanjang 2023.
Kegiatan serupa di tahun ini masih terus dilakukan pihaknya, termasuk menyelesaikan Padiatapa bagi masyarakat Kampung Batu Keloq, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu, yang mulai difasilitasi sejak 2023 dan ditarget tuntas tahun ini.
“Satu desa yang difasilitasi untuk giat free, prior and informed consent (FPIC) atau Padiatapa ini belum selesai, yakni di Kampung Batu Keloq, sehingga tahun ini ditarget selesai. Masih gantung, masyarakat belum sepakat menyatakan ya atau tidak,” katanya.
Implementasi FPIC di Indonesia
Muri melanjutkan, dasar pelaksanaan FPIC adalah Letter Of Inten antara Pemerintah Indonesia dan World Bank, UU RI Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 45/2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah.
Kemudian berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 54/2012 tentang Rencana Aksi Daerah mengenai Penurunan Emisi Gas Rumah Ka, dan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 7/2018 tentang Perkebunan Berkelanjutan.
Ia juga mengatakan bahwa terdapat beberapa tahap yang dilakukan pihaknya dalam Padiatapa (FPIC), pertama adalah melakukan pembekalan kepada Tim FPIC yang dilaksanakan selama dua hari.
Kemudian pembuatan surat kepada pemerintah desa melalui dinas yang menangani pemberdayaan dan pemerintahan desa di masing-masing kabupaten/ kota tentang FPIC, dan terakhir adalah penyerahan berita acara tentang persetujuan/ ketidaksetujuan dari masyarakat.
“Meski niat pemerintah baik dalam pembangunan hijau untuk menurunkan emisi gas rumah kaca, namun tidak ada unsur paksaan kepada masyarakat,” kata Muri.