Jakarta – Setelah mencuat laporan pungutan liar terhadap kegiatan fotografi di Tebet Eco Park, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) bergerak cepat. Kepala Distamhut, Fajar Sauri, menegaskan bahwa taman adalah ruang publik yang terbuka dan tidak boleh dijadikan ajang pungli oleh pihak mana pun.
Menurut Fajar, kejadian pada Kamis (16/10/2025) itu melibatkan oknum yang mengatasnamakan komunitas fotografi. Mereka diduga melakukan pungutan terhadap pengunjung yang ingin berfoto di area taman. Padahal, kegiatan fotografi nonkomersial di taman bersifat gratis dan terbuka untuk umum.
“Taman sebagai ruang publik tidak boleh dijadikan tempat praktik pungutan liar (pungli),” ujar Fajar Sauri kepada wartawan pada Senin (21/10/2025).
Ia menjelaskan, taman disiapkan agar bisa diakses, dimanfaatkan, dan dinikmati oleh seluruh warga tanpa terkecuali. “Taman adalah milik bersama. Setiap warga berhak beraktivitas dan menikmati suasana taman, termasuk melakukan kegiatan fotografi nonkomersial, tanpa harus dikenakan biaya apa pun,” ujarnya lagi menegaskan.
Fajar menilai praktik pungli seperti ini tidak hanya merugikan pengunjung, tetapi juga mencoreng citra taman sebagai ruang interaksi sosial yang inklusif. Oleh karena itu, pihaknya akan memperkuat pengawasan dan bekerja sama dengan petugas kewilayahan untuk mencegah kejadian serupa.
“Tindakan seperti ini mencederai semangat taman sebagai ruang publik yang inklusif dan bebas tekanan. Kami akan memperkuat pengawasan dan bekerja sama dengan petugas kewilayahan agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya menambahkan.
Distamhut, lanjut Fajar, akan melakukan pendataan terhadap komunitas dan pihak-pihak yang beraktivitas di taman, termasuk komunitas fotografi. Langkah ini bertujuan agar setiap kegiatan di ruang publik dapat terpantau dan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan semua komunitas yang beraktivitas di taman memiliki pemahaman yang sama: taman adalah ruang bersama yang harus dijaga bersama. Kami akan menjalin komunikasi rutin dengan komunitas untuk mencegah penyalahgunaan nama atau kegiatan yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Fajar.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Tebet Eco Park disediakan agar masyarakat dapat beraktivitas, bersantai, dan menikmati suasana kota tanpa harus merasa terbebani atau takut dikenakan biaya tambahan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Langkah penegakan disiplin, kata Fajar, akan dilakukan melalui pengawasan berkala, pembinaan komunitas, dan penerapan sanksi tegas bagi pelanggar. “Prinsip kami jelas, taman harus menjadi tempat yang tertib, aman, dan menyenangkan bagi seluruh warga Jakarta,” tutupnya.
Dengan langkah ini, Distamhut berharap Tebet Eco Park dapat kembali menjadi simbol ruang publik yang terbuka, aman, dan bebas pungutan—tempat warga menikmati keindahan kota tanpa rasa waswas.
