Bontang – Anggota Komisi I DPRD Bontang Raking menghendaki Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) didominasi orang Bontang. Menurutnya ketatnya persaingan CPNS tetap harus memberikan ruang kepada masyarakat lokal Bontang dengan mencarikan solusi.
“Kemarin Presiden Joko Widodo akan merekrut kurang lebih 150 ribu PNS. Atas pertimbangan itulah kecil kemungkinan untuk lolos, walaupun SDM kita banyak yang mumpuni,” ungkap Raking ditemui usai sidang Komisi I DPRD Bontang Senin (5/10/2020).
Raking berharap rekrutmen PNS Bontang bisa prioritaskan warga daerah setempat. Bontang memiliki perda ketenagakerjaan, yang berisi 75 persen pegawai harus orang Bontang. Hal ini berkaitan dengan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Raking mengatakan, Presiden Jokowi membuat Perpres nomor 98 tahun 2020. Menurut rencana Kurang lebih 51.000 orang akan diangkat menjadi PNS.
“Saya minta penerimaan PPPK sesuai dengan perda ketenagakerjaan di Bontang. Kan sinya kami mengutamakan orang Bontang. Komisi I akan memanggil BKD dan Asisten I, agar nanti lebih singkron,” kata Raking.
Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Perpres tersebut diundangkan pada 29 September 2020.
Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah. Hal itu termaktub dalam Pasal 2 Ayat 2 dan Pasal 4 Ayat 1 Perpres.
PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan.
PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja,” demikian ketentuan tunjangan PPPK berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Selanjutnya, Perpres itu juga mengatur bahwa gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah pusat dibebankan kepada APBN. Sedangkan gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah daerah dibebankan kepada APBD.
Nantinya, ketentuan yang lebih teknis untuk mengatur gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah pusat diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Adapun teknis gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah daerah akan diatur lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri. Berdasarkan Perpres tersebut, PPPK juga berhak mendapat kenaikan gaji berkala dan istimewa.