Pembagian daging qurban bukan sekadar tradisi tahunan. Ia memiliki nilai spiritual, sosial, dan hukum yang diatur secara khusus dalam syariat. Setiap potongan daging mengandung amanah dan harapan, karena ia adalah bagian dari ibadah yang dilakukan dengan penuh pengorbanan.
Dalam Buku Saku Fiqih Qurban (2022), dijelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Makanlah (daging qurban), sedekahlah, dan simpanlah.” (HR Bukhari 5569). Dari hadits ini, para ulama menyimpulkan bahwa daging qurban dapat dibagi menjadi tiga bagian: untuk dikonsumsi sendiri, diberikan kepada fakir miskin, dan dihadiahkan kepada kerabat atau tetangga.
Bagian pertama diperuntukkan bagi orang yang berqurban. Islam tidak melarang bahkan menganjurkan agar mereka ikut menikmati hasil ibadahnya. Ini adalah bentuk penghargaan atas niat dan usaha yang telah dilakukan.
Bagian kedua, disedekahkan kepada fakir miskin. Inilah inti sosial dari qurban—menyebarkan kebahagiaan kepada mereka yang jarang menikmati daging. Dengan begitu, qurban tak hanya ibadah personal, tetapi juga manifestasi kepedulian umat.
Bagian ketiga bisa dihadiahkan kepada kerabat atau tetangga, baik yang kaya maupun miskin. Tujuannya adalah mempererat ukhuwah dan menjalin tali silaturahmi melalui anugerah yang sama-sama dinikmati.
Menurut mayoritas ulama, termasuk Imam Syafi’i, lebih utama membagi daging qurban dalam bentuk mentah, bukan olahan. Meski begitu, dalam konteks tertentu seperti wilayah bencana atau daerah terpencil, pengolahan menjadi abon atau makanan siap saji tetap dibolehkan.
Yang terlarang adalah menjual bagian apa pun dari hewan qurban, termasuk kulit, kepala, atau tulangnya. Sebagaimana ditegaskan Nabi SAW, “Siapa yang menjual kulit hewan qurbannya, maka tidak ada (pahala) qurban baginya.” (HR Hakim).
Jadi, pastikan qurban kita tidak berhenti pada penyembelihan. Bagilah dagingnya dengan penuh keikhlasan dan rasa syukur, agar setiap bagian membawa berkah bagi banyak orang.
